Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rasa Sakit Kami Tak Akan Terobati, tapi Setidaknya Hukuman Mati bagi Pelaku Dikabulkan"

Kompas.com - 15/02/2022, 09:53 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, akan menjalani persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Selasa (15/2/2022).

Sekitar pukul 09.00 WIB, Herry yang telah memakai rompi tahanan telah tiba di PN Bandung.

Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Mati: Biar Jera

Menyikapi sidang vonins Herry hari ini, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan dikabulkan.

Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati, Digelar Hari Ini

Salah satu keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN, saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).

Tindakan Herry yang dinilai telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com