Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolresta Bandung Ingatkan Sanksi Pengusaha yang Melanggar PPKM

Kompas.com - 17/02/2022, 11:50 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo akan memberikan teguran bagi siapa pun yang tidak mengindahkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kusworo menyebutkan, teguran bisa sampai pada pencabutan izin usaha.

Namun, ia berharap kesadaran para pelaku usaha mengenai bahaya Covid-19 dan tetap taat menjalankan aturan.

Baca juga: Kabupaten Bandung PPKM Level 3, Bupati Masih Temukan Warga Tak Taat Prokes

"Kalau melihat di Inmendagri itu sampai ada pencabutan izin usaha. Tapi kami berharap tidak sampai ke situ, kesadaran masyarakat sudah terbangun," kata Kusworo saat monitoring penerapan PPKM level 3 bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) pada Rabu (16/2/2022).

Demi menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Kusworo terus berkoordinasi dengan jajaran terkait, termasuk apabila ada penerapan sanksi bagi pelanggar PPKM.

"Ini rencananya akan kami bahas dengan Pak Bupati. Pertama, tentunya imbauan-imbauan dulu, kemudian akan ada teguran lisan. Tujuannya menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat, agar sama-sama bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung," kata dia.

Baca juga: Empat Pasien Covid-19 Meninggal di RSHS Bandung, 1 di Antaranya Probable Omicron

Kusworo mengimbau para pedagang kaki lima dan pengusaha restoran agar menerapkan jam operasional, yakni sampai jam 21.00 WIB.

"Pedagang kaki lima dan pelaku usaha lainnya dapat beroperasional sampai jam 21.00 WIB. Kami beri kompensasi yang biasa buka jam 16.00, sekarang kami perbolehkan buka dari jam 15.00, tapi tetap tutup sesuai aturan," kata Kusworo.

Begitu pun dengan kapasitas pengunjung.

Pemilik usaha, menurut Kusworo, hanya diperbolehkan melayani 60 persen pengunjung yang datang dan makan di tempat.

"Kapasitas melayani pun hanya 60 persen dari kapasitas daya tampung dan pedagang juga pembeli bertransaksi harus menggunakan masker. Sehingga bisa melindungi diri juga pengunjung lainnya," kata Kusworo.

Baca juga: Wali Kota Bandung: Silakan Harga Tahu Naik, tapi Jangan Mogok Produksi

Kusworo menyadari bahwa aturan tersebut akan berdampak pada penghasilan pedagang kecil.

Untuk itu, ia dan jajaran Forkopimda bersepakat memberikan bantuan-bantuan berupa sembako.

"Mau bagaimanapun, aturan harus tetap ditaati. Namun demikian, ada sedikit kompensasi yang diberikan kepada rekan-rekan pedagang," tutur Kusworo.

Kegiatan pengawasan PPKM level 3 di wilayah Kabupaten Bandung ini dimulai dengan mengelilingi beberapa titik keramaian seperti area Alun-alun Soreang, Jalan Al Fathu Soreang dan Gading Tutuka Soreang.

Dari hasil patroli, Kusworo mengatakan, masih ditemukan masyarakat yang lalai protokol kesehatan.

"Ya ini jadi evaluasi kami bersama yang lain, kami akan cari solusi. Saya berharap, warga bisa bekerja sama agar jangan ada lonjakan. Kalau sampai ada lonjakan yang tinggi, tentunya yang akan kerepotan tenaga kesehatan kita," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Bandung
Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com