Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodus Bisa Sembuhkan Penyakit, Pria Bandung Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 21/03/2022, 14:54 WIB
M. Elgana Mubarokah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tersangka J alias Abah W (46) harus menanggung resiko perbuatannya setelah melakukan aksi bejat mencabuli anak di bawah umur.

Adapun AR (16) dan WI (15) menjadi korban dari J, dengan modus mampu menyembuhkan penyakit guna-guna.

Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka melakukan aksinya di Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Cerita Warga Bandung yang Dapat Sepatu dari Pebalap MotoGP

"Abah W melakukan aksinya di Kecamatan Dayeuh Kolot, ia menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna atau pelet, dengan cara memijat (bagian tubuh) pasiennya," katanya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (21/3/2022).

Kusworo menjelaskan, saat itu tersangka sedang mengobati AR yang diduga terkena pelet atau guna-guna.

Setelah pengobatan terhadap AR selesai, tersangka mengaku mendengar WI menangis di luar rumah, kemudian tersangka memanggilnya dan menanyakan keluhan yang dialami WI.

Baca juga: Toko Perlengkapan Bayi di Kabupaten Bandung Digeruduk Sejumlah Warga, Diduga Jual Obat Terlarang

Setelah mengetahui WI mengalami masalah asmara, tersangka menawarkan pengobatan yang sama yang dilakukan kepada AR.

"Langsung ditawarkan juga oleh tersangka untuk dilakukan pengobatan agar tidak teringat-ingat kepada mantannya. Abah W melakukan pijatan yang serupa," kata Kusworo.

Setelah menerima laporan dari anggota keluarga korban dan dilakukan penyelidikan, jajaran Polresta Bandung langsung meringkus tersangka.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta perlengkapan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kusworo mengatakan, berdasarkan hasil visum, korban tidak disetubuhi pelaku. Kedua korban kini mengalami trauma berat.

"Korban mengalami kesedihan dan trauma, kita juga lakukan trauma healing kepada korban yang dilakukan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," ujarnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 82, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Bandung
WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Bandung
Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk 'Naik Kelas'

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk "Naik Kelas"

Bandung
Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Bandung
Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Bandung
Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Bandung
Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Bandung
Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan 'Driver' Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan "Driver" Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com