Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandung Tak Miliki Wali Kota Definitif, Ratusan Kepsek SD SMP Tak Bisa Dilantik

Kompas.com, 8 April 2022, 19:25 WIB
Putra Prima Perdana,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung yang tidak kunjung ditetapkan menjadi Wali Kota definitif oleh Kementerian Dalam Negeri hingga hari ini menimbulkan sejumlah masalah.

Salah satu masalah yang cukup  krusial dan menjadi perhatian Komunitas Pemerhati Pendidikan Kota Bandung adalah terkatung-katungnya nasib 130 calon Kepala SD Negeri dan 42 calon kepala SMP Negeri yang  tidak bisa dilantik sebagai kepala sekolah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung.

"Terkait persoalan tertundanya pelantikan Kepsek, kami menuntut Kemendagri untuk segera mendefinitifkan Wali Kota Bandung, sehingga bisa segera melantik para kepala sekolah di Kota Bandung," ungkap  Noery Ispandji Firman, Ketua Angkatan Muda Siliwang (AMS) di sekretariat AMS, Jalan Braga, Kota Bandung, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Yana Mulyana Tak Kunjung Dilantik Jadi Wali Kota Definitif Bandung, DPRD Kecewa

Jika memang Kemendagri belum bisa mengangkat Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung Definitif, Noery mendesak Kemendagri untuk memberikan izin kepada Yana Mulyana untuk melantik para kepala sekolah meski jabatannya belum definitif.

"Pekan depan kami mendesak Kemendagri agar bisa segera menyelesaikan persoalan pelantikan Kepsek yang belum ada kejelasan hingga sekarang. Jika tidak ada respon, kami akan datangi langsung kantor Kemendagri untuk menyampaikan keinginan kami," tuturnya.

Di tempat yang sama, Cucu Saputra, Ketua PGRI Kota Bandung mengatakan, pihaknya sangat berharap segera mendapatkan solusi agar para kepala sekolah yang nasibnya terkatung-katung bisa segera dilantik agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.

"Sikap PGRI tidak akan masuk ke ranah tentang proses politik bagaimana mendefinitifkan seorang wali kota. Lebih penting untuk segera mendapat solusi  walaupun belum ada pelantikan wali kota, Kemendagri memberikan diskresi untuk melantik karena pendidikan adalah urusan wajib, urusan dasar," jelasnya.

Baca juga: Pengangkatan Wali Kota Bandung Definitif Berbelit dan Habiskan Waktu, PKS Bentuk Tim Hukum

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, ada sejumlah kebijakan yang terkendala ketika dirinya belum kunjung dilantik menjadi Wali Kota Bandung definitif oleh Kemendagri.

Salah satu kebijakan yang terkendala adalah mutasi dan rotasi hingga pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

"Memang yang jadi kendala ya ini, rotasi dan mutasi," kata Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (7/4/2022).

Lebih lanjut Yana menjelaskan, dirinya tidak bisa secara langsung melakukan rotasi, mutasi hingga melantik pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

Saat ini, yang tengah menjadi prioritas adalah rotasi dan mutasi kepala sekolah tingkat SD dan SMP yang berada di bawah Pemkot Bandung.

Status Plt Wali Kota, menurut Yana, bisa saja melakukan rotasi dan mutasi hingga melantik pejabat di lingkungan Pemkot Bandung, namun hal tersebut kembali lagi harus melalui persetujuan Kementrian Dalam Negeri.

"Karena enggak bisa melantik,  harus seizin Kemendagri. Semua (jabatan), banyak yang kosong juga (selain Kepala Sekolah), ada lurah 13 kosong, seklur 9," ujarnya.

Untuk urusan rotasi, mutasi hingga lantik melantik pejabat, Yana mengatakan hingga saat ini masih menunggu mana yang lebih cepat antara dirinya dilantik sebagai Wali Kota Bandung definitif, atau mendapatkan restu dari Kemendagri untuk melantik pejabat di lingkungan Pemkot Bandung meski masih berstatus sebagai Plt Wali Kota.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau