Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Bandung, 16 Kendaraan Disita

Kompas.com, 13 April 2022, 15:08 WIB
M. Elgana Mubarokah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Bandung menangkap 4 pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 16 unit sepeda motor hasil curian.

"Penyidik Satreskrim berhasil mengamankan 4 pelaku, OH (20), S (20), I (21), RG (47), berhasil kita amankan hanya 24 jam setelah kami menerima laporan tanggal 6 April kemarin," kata Kapolres Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Perang Sarung di Bandung Barat dan Cimahi Resahkan Warga, Polisi Ancam Pidanakan Pelaku

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu delapan buah mata astag, tiga buah gagang kunci yang sudah di modifikasi, 1 buah kunci T.

"Kita juga mengamankan alat bukti yang digunakan para pelaku untuk mencuri sepeda motor," jelasnya.

Kusworo menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan Muhamad Rayi Supriadi Renaldi (25) warga Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu, (6/4/2022).

Baca juga: Jelang Mudik, Polres Bandung Siapkan Rekayasa dan Kanalisasi Lalu Lintas

"Laporan terakhir yang kami terima itu, TKP-nya di tempat parkir Pondok Pesantren di Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin," tuturnya.

Setelah shalat, korban, kata Kusworo, langsung mencari makanan ringan. Kemudian saat mengecek motornya di parkiran sudah tidak ada.

"Korban sempat di kasih tau oleh temannya, namun korban tak menghiraukan setelah membeli makanan ringan, korban baru sadar motornya sudah hilang," kata Kusworo.

Kemudian pada Kamis, (7/4/2022) polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

"Dari situ yang bersangkutan langsung laporan ke kantor kepolisian terdekat. Kita lakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Kejadiannya jam 20.00 WIB, kami berhasil mengamankan besoknya pukul 13.00 WIB," ungkapnya.

Ia menuturkan, pelaku atas nama RG (47) berhasil diamankan terlebih dahulu di Kecamatan Pasir Jambu.

Kemudian dari hasil interogasi RG, ketiga pelaku lainnya langsung diamankan.

"Setelah mendapatkan identitas pelaku, RG pertama kali kita amankan, kemudian dari keterangannya kita juga berhasil mengamankan yang lain tak jauh dari lokasi di tangkapnya RG," tuturnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau