BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Bandung menangkap 4 pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 16 unit sepeda motor hasil curian.
"Penyidik Satreskrim berhasil mengamankan 4 pelaku, OH (20), S (20), I (21), RG (47), berhasil kita amankan hanya 24 jam setelah kami menerima laporan tanggal 6 April kemarin," kata Kapolres Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Perang Sarung di Bandung Barat dan Cimahi Resahkan Warga, Polisi Ancam Pidanakan Pelaku
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu delapan buah mata astag, tiga buah gagang kunci yang sudah di modifikasi, 1 buah kunci T.
"Kita juga mengamankan alat bukti yang digunakan para pelaku untuk mencuri sepeda motor," jelasnya.
Kusworo menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan Muhamad Rayi Supriadi Renaldi (25) warga Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu, (6/4/2022).
Baca juga: Jelang Mudik, Polres Bandung Siapkan Rekayasa dan Kanalisasi Lalu Lintas
"Laporan terakhir yang kami terima itu, TKP-nya di tempat parkir Pondok Pesantren di Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin," tuturnya.
Setelah shalat, korban, kata Kusworo, langsung mencari makanan ringan. Kemudian saat mengecek motornya di parkiran sudah tidak ada.
"Korban sempat di kasih tau oleh temannya, namun korban tak menghiraukan setelah membeli makanan ringan, korban baru sadar motornya sudah hilang," kata Kusworo.
Kemudian pada Kamis, (7/4/2022) polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
"Dari situ yang bersangkutan langsung laporan ke kantor kepolisian terdekat. Kita lakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Kejadiannya jam 20.00 WIB, kami berhasil mengamankan besoknya pukul 13.00 WIB," ungkapnya.
Ia menuturkan, pelaku atas nama RG (47) berhasil diamankan terlebih dahulu di Kecamatan Pasir Jambu.
Kemudian dari hasil interogasi RG, ketiga pelaku lainnya langsung diamankan.
"Setelah mendapatkan identitas pelaku, RG pertama kali kita amankan, kemudian dari keterangannya kita juga berhasil mengamankan yang lain tak jauh dari lokasi di tangkapnya RG," tuturnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.