Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Perhutani Minta Kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus Dikaji Ulang

Kompas.com - 14/04/2022, 20:11 WIB
Ari Maulana Karang,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Serikat Karyawan Perhutani Jawa Barat Banten meminta Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) seluas 1 juta hektar lebih di Pulau Jawa dikaji ulang.

Seperti diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam SK 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2022. 

Perwakilan Serikat Karyawan Perum Perhutani Garut, Ade Sahdan mengatakan, ada sejumlah alasan pihaknya menuntut pemerintah ulang SK tersebut.

Baca juga: Sepekan Buron, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi yang Jasadnya Ditemukan di Pondok Tengah Hutan HST Kalsel Tertangkap

 

SK itu, sambung Ade, menimbulkan keresahan dan ketidakpastian. Salah satunya terkait nasib ribuan karyawan Perhutani yang selama ini bekerja pada lokasi kawasan hutan yang ditetapkan menjadi KHDPK. 

“SK-nya belum dilengkapi peta, jadi ada ketidakjelasan pengelolaan hutan dan juga sudah muncul upaya-upaya penguasaan tanah di kawasan hutan oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan SK KHDPK,” jelas Ade saat ditemui di kantor Perum Perhutani Garut, Kamis (14/4/2022).

Karena itu, sambung Ade, Serikat Pekerja Perum Perhutani Jawa Barat dan Banten meminta agar SK tersebut dikaji ulang. 

Baca juga: Dedi Mulyadi Tagih Janji Menteri LHK soal Hal Ini

Selain itu pihaknya mendesak pihak terkait untuk menjelaskan jaminan keberlangsungan nasib karyawan Perhutani yang terdampak. 

Pihaknya juga mendesak DPP Serikat Karyawan Perum Perhutani untuk melakukan upaya hukum atas terbitnya SK tersebut.

“Kita juga mendesak adanya jaminan keberlangsungan pengelolaan hutan berkaitan dengan kelestarian hutan,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com