Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Bekerja Hari Ini, ASN Pemkot Bandung Baru Mulai WFH Besok

Kompas.com - 09/05/2022, 11:20 WIB
Putra Prima Perdana,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hari ini masuk kerja hampir 100 persen.

Hal tersebut diungkapkan Yana usai melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di Pemkot Bandung pasca libur Lebaran 2022, Senin (9/5/2022).

Selain Yana, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan beberapa pejabat asisten daerah Kota Bandung juga melakukan sidak di beberapa SKPD.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam Jadi Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Lantik 130 Pejabat Termasuk Kepala Sekolah

"Kalau tadi di sini, di inspektorat, keuangan, dan lainnya itu 100 persen hadir Alhmdulillah," kata Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin pagi.

Lebih lanjut Yana mengatakan, Pemkot Bandung akan mengikuti amanat dari Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menjalankan work from home  (WFH).

"Menyikapi imbauan dari Kemenpan-RB itu kami sudah mengeluarkan juga surat edaran bahwa mulai tanggal 10 sampai 13 Mei 2022 itu diatur WFH. Tapi hari ini semua wajib hadir tanpa alasan apa pun," ungkapnya.

Baca juga: Yana Mulyana Mengaku Tak Keberatan Pimpin Bandung Tanpa Wakil Wali Kota

Yana menjelaskan, meski dipastikan ASN di Pemkot Bandung hadir hampir 100 persen di hari pertama kerja, namun pihaknya memberikan pengecualian kepada ASN yang masih di kampung halaman atau terjebak di tengah arus balik.

"Ada satu tadi yang masih di Palembang. Karena memang sesuai anjuran dari Kemenpan-RB, karena Palembang itu pasti lewat Bakauheni, nah itu kita beri toleransi (tidak masuk hari ini)," jelasnya.

Yana mengaku masih menunggu jumlah pasti ASN Pemkot Bandung yang tidak hadir hari ini tanpa alasan jelas.

Sesuai dengan aturan, dia meminta agar ASN yang tidak hadir hari ini tanpa alasan jelas diberikan sanksi yang sesuai.

"Dipotong (tunjangan) kan, ada regulasinya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com