Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Kesal Ada Limbah B3 di Kawasan Perhutanan Sosial Karawang

Kompas.com - 17/05/2022, 20:40 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi mengaku kesal ada dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kampung Cibenda, Desa Parangmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Padahal tempat tersebut merupakan kawasan perhutanan sosial.

"Saya benar-benar heran, kenapa bisa-bisanya, kawasan yang diperuntukan perhutanan sosial jadi tempat pembuangan limbah B3. Saya tak habis pikir," kata Dedi saat meninjau ke lokasi pembuangan limbah B3 ilegal di Karawang, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Limbah Kotoran Dibuang di Kebun Sawit dekat Pemukiman, Bau Busuk Tercium Ratusan Meter, Sungai Tercemar

Dedi mengatakan, akibat dumping limbah B3 ilegal tersebut, warga mengaku sejumlah hewan ternak alami mati. Kesehatan warga juga terancam. Bahkan ada warga yang sakit kepala saat mencium bau limbah yang menyengat.

Dedi mengaku datang ke lokasi karena mendapat laporan dari masyarakat. Menurutnya, dumping ilegal limbah B3 tersebut harus ditangani serius. Apalagi ia melihat ada limbah medis dari rumah sakit.

"Ini masalah yang serius, karena tidak boleh rumah sakit berikan limbah ke sembarang orang," katanya.

Dedi mencoba menghubungi pengelola kawasan tersebut. Izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial daerah itu, dipegang oleh gabungan kelompok tani mandiri Telukjambe Bersatu, di bawah Sutejo.

Baca juga: Anak Tak Diterima di MTs Negeri Belakang Rumahnya, Emak-emak Mengadu ke Dedi Mulyadi

 

Pihak pengelola lahan, sambung Dedi, tidak tahu kalau kawasan yang akan dia kembangkan untuk perhutanan sosial menjadi tempat pembuangan limbah B3.

Selain itu, Dedi sudah mengirim pesan kepada Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, untuk meninjau ulang izin perhutanan sosial di Karawang.

Alasannya, implementasi untuk membuat perhutanan sosial tidak terwujud, malah masuk limbah beracun.

"Harus dievaluasi kenapa sampai begitu. Artinya kontrol kegiatan atas izin dikeluarkan, tidak ada. Makanya sekarang mohon dikaji," ujar dia.

Dedi juga meminta Dirjen Penegakan Hukum untuk turun menangani masalah tersebut dari aspek hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com