Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Preman di Bandung Barat Perkosa Bocah SD, Isap Lem Sebelum Aksi Bejatnya

Kompas.com - 15/06/2022, 19:00 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan terhadap siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali terjadi.

Firli Saputra (27), seorang preman kampung di Kecamatan Gununghalu ditetapkan sebagai tersangka atas perilaku bejatnya. Ia tega memperkosa anak di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri.

Preman kampung dengan tato di sekujur tubuh itu saat ini harus menerima ganjaran yakni mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Gununghalu.

"Saat ini kami sedang menangani kasus pencabulan dan persetubuhan yang korbannya itu anak di bawah umur," ujar Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Brebes Perkosa Balita 4 Tahun, Diduga karena Sering Nonton Film Porno

Pemerkosaan tersebut dilakukan Firli pada awal Juni 2022. Kasus itu kemudian terbongkar sepekan lalu setelah korban berani menceritakan kisah kelam kepada orangtuanya.

"Awalnya korban ini enggak mau cerita. Mungkin feeling orangtua itu kuat, dia melihat anaknya yang murung dan meminta anaknya cerita. Sehingga akhirnya korban mau cerita karena dia mengeluhkan sakit di kelaminnya," kata Wasiman.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat itu dilakukan lantaran ia tak kuat menahan nafsu birahi.

Untuk meningkatkan rasa percaya dirinya, pelaku mengaku mengisap lem sampai mabuk terlebih dahulu sebelum memperkosa bocah tersebut.

"Pelaku ini memang melampiaskan nafsunya ke korban yang masih di bawah umur. Persetubuhannya dilakukan beberapa kali," ungkap Wasiman.

Baca juga: Pemuda di Bojonegoro Perkosa Gadis 16 Tahun yang Dikenal Lewat Facebook, Pelaku Ancam Sebar Foto Bugil Korban

Atas aksi bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kami kenakan UU Perlindungan Anak karena korbannya di bawah umur. Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutur Wasiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com