Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Bogor Dibongkar, Polisi Tangkap 2 Pemuda Asal Bekasi

Kompas.com - 05/07/2022, 16:46 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap dua pemuda terkait kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis solar.

Kedua pelaku memakai modus mengisi solar subsidi secara berulang-ulang di sejumlah tempat stasiun pengisian bahan bakar atau SPBU wilayah Kabupaten Bogor.

"Keduanya berinisial AAZ (22) dan AAL (19) asal Bantar Gebang, Kota Bekasi," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Pedagang Solar Bersubsidi Ditangkap di Lhokseumawe, 940 Liter BBM Disita

Iman mengatakan, hasil pembelian solar bersubsidi itu kemudian dimasukkan ke dalam dua buah tandon yang siap diangkut menggunakan mobil box.

Kepada petugas, keduanya mengaku sudah melakukan pekerjaan tersebut selama satu tahun.

Agar tidak dicurigai, kedua pelaku melakukan pembelian solar menggunakan jerigen 50-100 liter ke setiap SPBU yang berbeda di Bogor.

BBM bersubsidi jenis solar itu rencananya akan dijual ke proyek pembangunan di daerah Delta Mas Cikarang Pusat.

Iman menyebut, aktivitas yang sudah berlangsung selama satu tahun itu telah menimbulkan kerugian negara.

"Mereka ini perannya ya satu sebagai sopir, satunya sebagai pemilik modal. Pada saat itu kami juga mengamankan sejumlah uang tunai Rp 10 juta, 1 unit mobil box nopol B1954TIR yang di dalamnya berisi 2 buah tandon isi solar sebanyak kurang lebih 400 liter dan 2 buah hp," ungkap Iman.

Baca juga: Bermodal Surat Kuasa Kelompok Nelayan, Pria Ini Selewengkan 2,3 Ton Solar Bersubsidi

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Bandung
Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Bandung
7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com