Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Puncak Bogor hingga Minggu

Kompas.com - 22/07/2022, 18:39 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/7/2022) pukul 16.00 WIB.

Kebijakan pembatasan lalu lintas tersebut berlaku di pintu masuk Simpang Gadog atau pintu Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor.

"Iya betul gage (ganjil genap) kita berlakukan mulai pukul 16.00 WIB. Untuk aturannya masih sama seperti sebelumnya," ucap Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Jelang Idul Adha, Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Mulai Hari Ini

Ketut mengatakan, sistem ganjil genap ini akan berlanjut pada Sabtu 23 sampai Minggu 24 Juli 2022. Bersamaan dengan itu, skema lalin berupa one way atau satu arah juga akan diterapkan. Namun sifatnya situasional atau melihat kondisi di lapangan.

Kata dia, apabila rekayasa lalin one way diterapkan, maka sistem ganjil genap otomatis tidak dilakukan. Sebab, hal itu untuk menghindari kemacetan akibat pemutarbalikan kendaraan yang tidak sesuai.

"Ganjil genap ini juga bakal dikombinasikan dengan rekayasa one way, tapi itu hanya berlaku di hari Sabtu-Minggu saja. Tergantung kepadatan kendaraannya seperti apa," ujarnya.

Menurut dia, sistem ganjil genap ini kembali diterapkan untuk membatasi lalu lintas kendaraan di kawasan wisata Puncak Bogor.

Aturan sistem ganjil genap ini tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, pengguna kendaraan yang bepergian harus menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.

Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

"Sesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan sistem ganjil genap di jalur Puncak. Mari tertibkan berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas," imbau Ketut.

Baca juga: Jalur Puncak Bogor Berlaku One Way Arah Jakarta, Polisi Sebut untuk Persiapan Malam Takbir

Dalam peraturan ganjil genap, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu.

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri,
  4. Kendaraan Pemadam Kebakaran,
  5. Kendaraan Ambulans,
  6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu,
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Naik, Mentan Jamin Pupuk Subsidi Tak Akan Berkurang

Meski Harga Naik, Mentan Jamin Pupuk Subsidi Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Bandung
Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Bandung
Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan 'Driver' Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan "Driver" Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Bandung
Saat Menjalani Pemeriksaan Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Justru Tanya Kondisi Keluarga dan Istri

Saat Menjalani Pemeriksaan Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Justru Tanya Kondisi Keluarga dan Istri

Bandung
Tersangka Kasus Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RSJ Cisarua

Tersangka Kasus Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RSJ Cisarua

Bandung
Raih Suara Terbanyak di Golkar, Airin Siap Mundur demi Pilgub Banten

Raih Suara Terbanyak di Golkar, Airin Siap Mundur demi Pilgub Banten

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Senin Siang Masih Ngobrol dengan Tetangga, Sorenya Nenek Asiah Ditemukan Tewas

Senin Siang Masih Ngobrol dengan Tetangga, Sorenya Nenek Asiah Ditemukan Tewas

Bandung
Sengketa Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Duo Muller Jadi Tersangka

Sengketa Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Duo Muller Jadi Tersangka

Bandung
PMI Asal Cirebon Meninggal di Korsel, Keluarga Sebut Korban Dikeroyok 5 Orang

PMI Asal Cirebon Meninggal di Korsel, Keluarga Sebut Korban Dikeroyok 5 Orang

Bandung
Akhir Kasus 'Istriku Ternyata Laki-laki'

Akhir Kasus "Istriku Ternyata Laki-laki"

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com