Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Doni Salmanan, Total Kerugian 3 Korban sampai Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 01/09/2022, 15:00 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penipuan aplikasi investasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (1/9/2022).

Ridwan, salah seorang saksi, mengatakan, ia mengalami kerugian sebanyak Rp 1,2 miliar selama mengikuti permainan aplikasi investasi Quotex yang dikenalkan oleh terdakwa Doni Salmanan.

Kemenangan itu, kata Ridwan, bukan diraih hanya dengan satu kali bermain. Namun, secara berkala.

"Saya rugi sampai miliaran, sejak mengikuti permainan ini, tapi saya juga sempat mengalami profit," katanya saat memberikan kesaksian dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Doni Salmanan, Korban Anggap Terdakwa Nabi dan Sangat Menginspirasi

Kepada Majelis Hakim, ia mengaku sempat mengalami profit hingga Rp 600 juta. Menurutnya, kemenangan itu didapat selama tujuh kali.

"Profitnya juga berkala, enggak langsung, saya ikut atau deposit itu sudah ratusan kali," ujarnya.

Sementara itu, saksi kedua yakni Agi mengalami kerugian Rp 100 juta, dan saksi ketiga yakni Yudi mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.

Ketiga saksi tersebut mengaku mengalami kerugian secara berkala. Namun, mereka tetap mengikuti permainan tersebut lantaran mendengar pengakuan terdakwa yang pernah mengalami hal yang sama kemudian bangkit.

"Kita terus aja main, karena Doni Salmanan sendiri mengaku pernah kalah, tapi terus saja bermain hingga sukses. Kita juga enggak tahu bahwa dia itu afiliator dan bukan seorang trader kayak kita," kata Ridwan.

Kendati sudah memberikan keterangan, status ketiga saksi tersebut sempat dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Menurutnya, ketiga saksi memberikan kesaksian ihwal kerugian berdasarkan pengakuan, bukan berdasarkan dalil kerugian yang disebutkan JPU dalam dalil dakwaan.

"Saksi yang dihadirkan oleh JPU bukan termasuk dari 142 saksi yang di dibacakan oleh JPU, harusnya JPU itu memprioritaskan saksi dari yang didakwakan sebelumnya," katanya saat memimpin sidang.

Baca juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Nilai Keterangan Saksi JPU Menguntungkan Kliennya

Memprioritaskan saksi sesuai dengan berkas dakwaan, kata dia, penting mengingat adanya dalil kerugian yang sudah dimasukan ke dalam materi dakwaan.

"Sebab, saksi yang dihadirkan mengalami kerugian berdasarkan pengakuan, bukan berdasarkan dalil kerugian yang disebutkan JPU dalam dakwaan," jelasnya.

Majelis Hakim meminta, saksi yang didatangkan pada sidang selanjutnya harus saksi yang didaftarkan oleh JPU dalam materi dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com