BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penipuan aplikasi investasi Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2022).
Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi korban aplikasi investasi Quotex yang melibatkan Doni Salmanan.
M Tauzan, salah satu saksi korban mengaku mulai bergabung dengan group VIP King Salmanan pada Maret 2021.
Baca juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Nilai Keterangan Saksi JPU Menguntungkan Kliennya
Ia mulai mendepositokan uangnya setelah melihat dan menonton tayangan video YouTube Doni Salmanan.
Ia berharap dengan mengikuti aplikasi investasi Quotex uangnya bisa bertambah dan mendapatkan keuntungan.
"Awal-awal deposit Rp 200.000, setelah diakumulasikan total kerugian saya mencapai Rp 30.000.000. Permainannya menarik tetapi duit saya habis," kata Tauzan dalam kesaksiannya.
Mahasiswa jurusan Filsafat di salah satu kampus di Cirebon ini menceritakan bagaimana dirinya bisa terbujuk oleh video YouTube Doni Salmanan.
Kepada Majelis Hakim, Tauzan mengaku hampir setiap hari menonton tayangan YouTube Doni Salmanan. Bahkan, setiap instruksi yang dikatakan terdakwa kerap ia laksanakan.
"Saya sangat terinspirasi sama Doni Salmanan, pagi sampai malam instruksinya saya ikuti. Saya ngefans sama Doni Salmanan. Makanya saya ikuti dan dengarkan setiap instruksi dia," ujarnya.
Baca juga: Pengguna Aplikasi Quotex yang Merugi Jadi Saksi dalam Sidang Doni Salmanan
Tak tanggung-tanggung, di hadapan Majelis Hakim, Tauzan menganggap Doni Salmanan sebagai nabi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.