Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sela Sidang Doni Salmanan, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi dari Kuasa Hukum

Kompas.com - 18/08/2022, 17:36 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Ahmad Satibi menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.

Eksepsi ditolak karena dinilai hakim sudah masuk ke dalam pokok perkara.

"Menetapkan persidangan perkara ini tetap dilanjutkan dengan agenda persidangan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ahmad Satibi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: JPU Tolak Eksepsi Pengacara Doni Salmanan, Minta Sidang Keterangan Para Saksi

Tidak hanya itu, hakim meminta jaksa untuk menghadirkan alat bukti persidangan dalam agenda sidang selanjutnya, pada Kamis (25/8/2022).

"Guna memperkuat dakwaan pada yang bersangkutan saudara terdakwa, JPU diharapakan membawa atau menghadirkan alat bukti," tambahnya.

Menanggapi penolakan eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Ikbar Firdaus meminta jaksa menghadirkan semua korban yang dianggap dirugikan oleh terdakwa.

Lantaran eksepsinya yang sudah termasuk dalam pokok perkara, para korban wajib dihadirkan kasus yang melibatkan Crazy Rich Soreang ini perlu diuraikan.

"Apalagi masalah pihak pihak yang menyebut dirinya korban tapi tidak melalui suatu proses verifikasi, kita pun pengen mengurai fakta yang sebenernya terjadi dan kami mohon untuk menerangkan, untuk menjelaskan terkait hal-hal yang sebenarnya terjadi pada masing-masing korban," ujarnya.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pengacara Sebut Doni Salmanan Tak Raup Keuntungan dari Korbannya

Ia khawatir kasus yang sedang ditanganinya, dimanfaatkan oleh beberapa pihak dalam arti mengaku sebagai korban.

"Jadi ayolah kita ungkap fakta-faktanya dari yang merasa dirugikan, jangan ada yang memanfaatkan keadaan ini dan mengklaim diri sebagai seorang korban itu enggak fair," jelas dia.

Pihaknya juga sedang berupaya untuk bisa menghadirkan terdakwa, apabila JPU nantinya menghadirkan para saksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com