Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Lahan Bandung Zoo, Pengelola: Tidak Ada Perjanjian Sewa Menyewa

Kompas.com - 18/09/2022, 13:00 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari pengelola Bandung Zoo Garden (Bazoga), I Gde Pantja Astawa mengatakan, tidak ada perjanjian sewa menyewa lahan dengan Pemerintah Kota Bandung.

Pakar Hukum Tata Negara ini mengatakan, sewa menyewa lahan harusnya didasarkan pada kepemilikan sertifikat. Sedangkan hingga kini lahan seluas 14 hektare tersebut belum memiliki sertifikat.

"Dari hasil kajian ini kalau memang dipandang aset daerah kalau merujuk perundang-undangan khususnya UU Pembendaharaan Negara harus didasarkan kepada pemilikan sertifikat, ini pun tidak punya mereka sehingga apa dasarnya mengklaim ada perjanjian sewa menyewa dan tidak masuk akal," ujar Panjta dalam rekamannya, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Ingin Jadi Perawat Satwa di Bandung Zoo Saat Libur Sekolah, Catat Syaratnya

Pantja mengungkapkan, yayasan telah membentuk tim dan menerbitkan pendapat hukum tentang status hak atas lahan Bandung Zoo. Hal itu dilakukan untuk mengetahui pihak mana yang sebenarnya memiliki lahan itu.

Dari hasil kajian dan pendapat hukum, ia menyarankan yayasan mendaftarkan lahan yang dikelolanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal itu didasarkan pada Pasal 76A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Obyek Wisata di Bandung Tutup Sementara, Termasuk Bandung Zoo

"‎Kami rekomendasikan agar yayasan memprioritaskan melakukan pendaftaran. Maka, bisa diurus lebih lanjut untuk serfitikat," tutur Pantja.

Akui Lalai

Diakuinya, yayasan telah lalai hingga menimbulkan perseteruan atas hak lahan. Padahal, Bandung Zoo sudah menggunakan lahan itu 89 tahun sejak zaman Belanda.

Namun selama itu pula, Bandung Zoo lalai tidak mengurus administrasi lahan.

Walau lalai, Pantja tetap mendorong yayasan tetap menyertifikasi lahan Bazoga berdasarkan kajian secara sejarah dan hukum.

Sebab dalam aturan pendaftaran tanah, ada beberapa syarat. Pertama, siapapun yang menguasai lahan secara de facto secara terus menerus dalam 20 tahun bisa mendaftarkan sertifikat.

Baca juga: Bandung Zoo Gelar Buka Puasa Bareng Singa, Binturong, dan Burung

Kedua, tidak pernah diganggu atau digugat. Ketiga, diakui masyarakat atau sekeliling kebun binatang. Lalu kemudian minimalnya ada dua saksi.

"Ini secara de facto dikuasai fisik oleh yayasan," beber dia.

Proses pendaftaran tanah yang sedang dalam sengketa tidak menjadi halangan. Hal ini sesuai dengan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Untuk itu ia meminta Pemkot Bandung jangan asal mengklaim lahan Bazoga. Karena berdasar pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada 5 Mei 2014, aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan Bandung Zoo.

Sebelumnya, Pemkot Bandung bersikukuh lahan Bandung Zoo merupakan aset daerah Pemkot Bandung. lahan itu tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) BKAD Bandung pada 2005.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisruh Birokrat di Cianjur, Bupati, Sekda, dan Kadis Sepakat Islah

Kisruh Birokrat di Cianjur, Bupati, Sekda, dan Kadis Sepakat Islah

Bandung
Kondisi Asrama Haji di Indramayu: Berdebu, Kondisi Air Payau

Kondisi Asrama Haji di Indramayu: Berdebu, Kondisi Air Payau

Bandung
Pergeseran Tanah di Ciwidey Bandung, 4 Rumah Rusak

Pergeseran Tanah di Ciwidey Bandung, 4 Rumah Rusak

Bandung
Berangkat Sekolah, Siswi SD di Bone Tewas Terseret Arus Banjir, Terjebak di Gorong-gorong Irigasi

Berangkat Sekolah, Siswi SD di Bone Tewas Terseret Arus Banjir, Terjebak di Gorong-gorong Irigasi

Bandung
Oknum Prajurit TNI Aniaya Sopir Catering, Berakhir Damai dan Korban Minta Maaf

Oknum Prajurit TNI Aniaya Sopir Catering, Berakhir Damai dan Korban Minta Maaf

Bandung
Kasus Pembunuhan di Karawang, Pelaku Diduga Jadikan Istri Sebagai Pekerja Seks Sebelum Cerai

Kasus Pembunuhan di Karawang, Pelaku Diduga Jadikan Istri Sebagai Pekerja Seks Sebelum Cerai

Bandung
Cerita Asep 'Lampu', Relawan Tagana yang Bantu Kelistrikan di Lokasi Bencana hingga Hajatan

Cerita Asep "Lampu", Relawan Tagana yang Bantu Kelistrikan di Lokasi Bencana hingga Hajatan

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Sempat Tawarkan Daging Korban ke Warga

Pelaku Mutilasi di Ciamis Sempat Tawarkan Daging Korban ke Warga

Bandung
Korban Mutilasi di Ciamis Dieksekusi Saat Pergi ke Pengajian

Korban Mutilasi di Ciamis Dieksekusi Saat Pergi ke Pengajian

Bandung
Suami Bunuh Istri di Ciamis, Korban Dimutilasi

Suami Bunuh Istri di Ciamis, Korban Dimutilasi

Bandung
Jambret Telan Gelang Emas Curian Saat Aksinya Tepergok Warga

Jambret Telan Gelang Emas Curian Saat Aksinya Tepergok Warga

Bandung
Bey Machmudin Sidak Kesiapan BIJB Kertajati Jelang Musim Haji

Bey Machmudin Sidak Kesiapan BIJB Kertajati Jelang Musim Haji

Bandung
Ibu dan Anak di Ciamis Dianiaya Tetangga, Satu Orang Tewas

Ibu dan Anak di Ciamis Dianiaya Tetangga, Satu Orang Tewas

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Cerita Relawan Tagana, Tak Pandang Jumlah 'Tali Asih' sebagai Hambatan

Cerita Relawan Tagana, Tak Pandang Jumlah "Tali Asih" sebagai Hambatan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com