Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ponpes yang Denda Santri Rp 37 Juta Dipanggil Kemenag Kabupaten Bandung

Kompas.com - 11/11/2022, 21:52 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Abdurahim akhirnya memanggil dan mengajak pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mendenda santrinya Rp 37 juta untuk berdiskusi terkait persoalan tersebut. 

Maksud dan tujuan pemanggilan tersebut, kata dia, agar bisa meluruskan persoalan yang terjadi dalam rangka mempertahankan kredibilitas Pondok Pesantren.

"Pada intinya saya punya Tupoksi Pembinaan, Pengawasan, evaluasi, dan mempertahankan kredibilitas pesantren itu otomatis saya juga merasa bertanggung jawab sebagai Kepala Kantor Kemenag untuk, ya istilahnya memberikan statement agar tidak biasa dan segera terselesaikan," katanya, di konfirmasi, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: MUI Kabupaten Bandung Sesalkan Ponpes Denda Santri Rp 37 Juta

Ia mengatakan, pemilik sekaligus pengasuh Ponpes itu telah menjelaskan sedetail-detailnya terkait persoalan denda tersebut.

Hasil penjelasan yang bersangkutan, kata Abdurahim, jelas terlihat ada upaya atau kiat-kiat dari pemilik Ponpes agar anak didiknya atau santri tidak melakukan tindakan indispliner.

Aturan yang telah disepakati sejak awal antara pihak Ponpes dan Wali Santri, kata dia, hanya semata-mata sebagai bentuk dorongan agar santri bisa menyelesaikan pendidikannya.

"Jadi saya melihat ada kiat-kiat dari Yayasan sebagai bentuk agar anak tidak indispliner. Biar semangat belajar, agar dia taat, takut, dan tidak melakukan hal-hal yang tidak-tidak atau melanggar aturan Ponpes," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, pengasuh Ponpes tersebut menceritakan proses dan alasan santri tersebut kabur, hingga wali santrinya pun ikut terlibat dalam proses pencarian santri.

Tak hanya itu, wali santri juga sejak awal menyepakati denda yang ada dalam aturan tersebut ketika akan memasukkan santrinya.

"Waktu kabur ketiga kali, Ibunya sempat menyusul ke Pondok dan meminta izin untuk dibawa pulang terlebih dahulu. Dan setelah dapat penjelasan ternyata, memang betul orang tuanya menyepakati denda itu, memang pengasuh RQM itu mengatakan itu hanya untuk ketegasan agar santri menyelesaikan beasiswanya," tambahnya.

Namun, kata dia, sanksi berupa denda tersebut ternyata bersifat elastis, artinya bisa dibayar atau tidak, tergantung komunikasi yang dibangun.

"Itu hanya sebuah komitmen saja bahwa ketika dia (orangtuanya) memasukan anaknya ke situ (pondok pesantren) harus bisa mengikuti sebuah aturan agar tidak terjadi indispliner dan denda itu sebetulnya elastis bisa diberlakukan bisa tidak," tutur dia.

Baca juga: Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Kemenag Bandung: Kami Akan Evaluasi

Pemilik ponpes sempat mendatangi KPAID kabupaten Tasikmalaya

Abdurahim menyebut, pengasuh Ponpes tersebut sudah mendatangi pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya untuk mengkonfirmasi adanya persoalan itu.

Namun, saat pertemuan tersebut pihak Ponpes belum bertemu langsung dengan ketua atau kepala KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

"Sekarang dengan KPAID sudah clear atau belum, jawabnya belum. Pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya, meminta pengasuh RQM untuk datang hari ini," ungkap dia.

Berdasarkan keterangan dari pihak Ponpes, rencananya pihak KPAID akan memanggil kembali pada Senin mendatang.

"Tapi pengasuh RQM nya taat kok, dia datang langsung ke KPAID untuk mengkonfirmasi hanya dia tidak bertemu dengan kepala atau ketuanya, hanya dengan staff nya, dan dia menyatakan belum puas, karena namanya juga staff. Tapi nanti mereka (KPAID) akan mengagendakan RQM ke sana lagi hari Senin," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Bandung
Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com