Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kabupaten Bandung Sesalkan Ponpes Denda Santri Rp 37 Juta

Kompas.com - 10/11/2022, 17:41 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Ketua Bidang Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung, Aam Muammar menyesalkan adanya kasus denda yang diterapkan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kepada salah seorang santrinya sebesar Rp 37 juta.

Aam menyebutkan, tindakan itu merupakan kesewenang-wenangan yang dilakukan sebuah lembaga atau yayasan terhadap peserta didik dalam hal ini santri.

Menurutnya, pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pendidikan wajib dan harus memberikan fasilitas seluas-luasnya bagi santri, untuk mendapatkan layanan pendidikan yang baik.

"Ya itu menurut saya mencederai, padahal jelas, pihak negara atau swasta harus memfasilitasi bagi semua peserta didik, pun dengan pemahaman dalam Islam, apalagi ini pesantren," katanya dihubungi, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Bawa Surat Perjanjian, Ponpes yang Denda Santrinya Rp 37 Juta Datangi KPAID Tasikmalaya

Ia menyadari adanya sistem atau skema pungutan yang diterapkan pelbagai lembaga atau yayasan, tapi tetap harus dalam dan batas wajar.

Pungutan itu, kata dia, dibutuhkan untuk keberlangsungan pembelajaran itu sendiri. Serta sifatnya tidak berlebihan.

"Ada unsur profitnya di sana keuntungan yang sifatnya lembaga atau yayasan dan yang terpenting ini jangan sampai memberatkan dari pihak santri sendiri," terangnya.

Tidak hanya itu, Aam menyebut, adanya sebuah perjanjian yang berhubungan dengan dunia pendidikan, apalagi memberatkan salah satu pihak, merupakan sebuah tindakan yang tidak pantas.

"Kalau pun sifatnya perjanjian itu sebagai bentuk komitmen dari pihak lembaga dan orang tua untuk sama-sama mempertahankan anak didiknya, agar tetap melaksanakan kewajibannya sebagai peserta didik di sana, ya itu bagus, tetapi tidak dengan bentuk sanksi yang sifatnya tidak memberatkan," ujarnya.

Baca juga: Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Kemenag Bandung: Kami Akan Evaluasi

Ia menilai perjanjian yang memberatkan salah satu pihak akan berujung pada persoalan yang tidak berujung, dan akan semakin merugikan terutama na baik lembaga atau yayasan.

"Karena pada akhir itu kan akan menjadi beban yang berkepanjangan bagi keluarga santri, apalagi misalnya atas dasar perjanjian itu berakhir di pengadilan dan sebagainya itu akan lebih memperberat persoalan, jadi lebih baik menurut saya kontrak belajar seperti yg berdampak panjang, bagi salah satu pihak bagi saya kalau bisa jangan sampai memberatkan," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com