KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang membekuk HH, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Warga Tasikmalaya itu merupakan pedagang keliling di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, saat melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban dan dijanjikan akan dinikahi.
Baca juga: Pelaku Perusakan Lingkungan di Kawasan Hutan Karawang Terancam Pasal Berlapis
"Umur korban sekitar 11 tahun. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan pencabulan terhadap korban sudah berkali-kali," tutur Tomy.
Menurut Tomy, pengungkapan pencabulan ini karena ada kecurigaan perilaku korban. Setelah ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku sudah dicabuli oleh tersangka HH.
Dengan pengakuan tersebut, kedua orangtua kemudian melapor ke Mapolres Karawang.
"Kita menangkap tersangka di rumah kontrakannya tanpa perlawanan," beber Tomy.
Baca juga: ART di Bengkulu Lapor ke Hotman Paris, Diperkosa dan Dihamili Anak Majikan hingga Dipolisikan
HH dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.