Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 2 Hari, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri Ditangkap di Bekasi

Kompas.com - 05/12/2022, 17:10 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com -Polisi akhirnya menangkap Danil Satria Darma (31) penyiram air keras ke istrinya setelah dua hari menjadi buronan.

Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dilakukan Danil di Kampung Pos Wetan, RT 01 RW 14, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Kamis (1/12/2022) lalu.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan keberadaan pelaku, polisi akhirnya menangkap Danil pada Sabtu (3/12/2022).

"(Pelaku ditangkap) dua hari setelah kejadian. informasinya tersangka ada di daerah Bekasi, dan akhirnya bisa ditangkap di sana pada Sabtu subuh," ungkap Imron saat gelar perkara di Polsek Padalarang, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Ternyata Aksi Suami Siram Istri dengan Air Keras Sudah Direncanakan, Ancam Bikin Cacat kalau Mau Cerai

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, aksi KDRT itu dipicu oleh rasa kesal Danil terhadap istrinya yang selalu meminta cerai.

Danil yang menolak untuk cerai akhirnya tega melukai korban dengan menyiramkan air keras.

"Jadi tersangka menolak cerai dengan korban. Korban mengalami luka serius dan sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Al-Ihsan. Mereka masih suami istri, namun sementara sudah pisah rumah," ucap Imron.

Bahkan Danil sudah menyiapkan terlebih dahulu air keras yang ia gunakan untuk melukai istrinya.

Baca juga: Kronologi Dini Disiram Air Keras oleh Suami karena Minta Cerai, Cairan Dimasukkan Tumbler

Menurut pengakuannya, Danil sengaja membeli air keras tersebut melalui pasar daring yang kemudian ia siapkan dalam satu botol tumbler.

"Mereka sempat ngobrol di lokasi kejadian, kemudian terjadi lah aksi penyiraman air keras tersebut. Di mana air keras itu informasi yang didapatkan dibeli secara online," ujar Imron.

Akibat aksi KDRT itu, Danil terancam hukuman 10 tahun penjara usai polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com