Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Klasifikasi Kerusakan Rumah Korban Gempa Cianjur Tak Sesuai Kenyataan, Bupati Cianjur: Warga Segera Klarifikasi

Kompas.com, 15 Desember 2022, 06:40 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

CIANJUR, KOMPAS.com - Diberitakan sebelumnya, banyak warga korban gempa Cianjur yang kecewa karena klasifikasi rumah mereka tak sesuai kenyataan.

Ada yang rumah rusak berat dan tidak bisa dipakai masuk kategori rusak sedang, sementara yang rusak ringan masuk kategori rusak berat.

Terkait hal ini, Bupati Cianjur Herman Suherman meminta warga yang merasa kategori kerusakan rumah tidak sesuai untuk segera mengklarifikasi.

"Kami akan menampung semua keluhan dari warga yang terdampak gempa, termasuk penetapan kategori kerusakan rumah," kata Herman pada wartawan di Pendopo Cianjur, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Korban Gempa Cianjur Kecewa, Kategori Kerusakan Rumah Tidak Sesuai Kenyataan

Survei kerusakan rumah terdampak tersebut lanjut dia, dilakukan oleh Babinsa dan mahasiswa. Karena itu apabila ada yang tidak sesuai diharapkan kepala desa untuk segera komunikasi dengan Babinsa.

"Babinsa itu ditunjuk langsung oleh BNPB, dan kalau pun terjadi kesalahan pahaman dalam penetapan kategori kerusakan rumah itu dapat diklarifikasi ulang," ucapnya.

Herman mengakui dalam sistem banyak rumah yang masuk dalam kategori rusak ringan, namun karena terjadi gempa susulan dan kerusakanya jadi sedang, diharapkan untuk segera mengklarifikasi ulang.

"Pada saat di survei dalam sistem dinyatakan rusak ringan, tapi karena terjadi gempa susulan dan kerusakan pun jadi (rusak) sedang, silakan untuk klarifikasi," katanya.

Sejumlah pengungsi gempa Cianjur memunguti besi dari sisa puing material bangunan yang rusak akibat gempa bumi.Dok TRIBUN JABAR Sejumlah pengungsi gempa Cianjur memunguti besi dari sisa puing material bangunan yang rusak akibat gempa bumi.

Herman mengatakan, pemerintah, BNPB dan kepala desa setempat akan mengecek langsung untuk memastikan kategori kerusakan rumah yang diklatifikasi ulang oleh masyarakat.

"Saat pencairan pun yang 40 persen harus ada tanda tangan dari kepala desa. Dan kepala desa tidak mungkin akan mentanda tangani rumah yang tak sesuai dengan kerusakanya," kata dia.

Herman menambahkan, pemerintah daerah, BNPB, dan kepala desa harus menanda tangani dan menyatakan warga di wilayahnya telah merima 100 persen bantuan terdampak gempa.

"Itu kunci, jadi kalau ada warga yang belum menerima bantuan terdampak gempa, saya yakin kepala desanya tidak akan mendatangani surat pernyataan itu," jelasnya.

Baca juga: Kehilangan Pekerjaan, Korban Gempa Cianjur Punguti Besi Bekas Sisa Reruntuhan Bangunan

Sebelumnya, Warga terdampak gempa bumi di beberapa wilayah kecewa dengan penetapan kategori kerusakan rumah tidak sesuai kondisi.

Kesalahan data kategori rumah terdampak gempa itu, hampir terjadi di seluruh wilayah terdampak gempa bumi Cianjur.

Relawan BNPB saat memverifikasi rumah rusak, Kamis (1/12/2022). Pemerintah Kabupaten Cianjur mengklaim telah memverifikasi sebanyak 24.107 rumah rusak terdampak gempa bumi di Cianjur, 5.631 di antaranya rusak berat.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bupati Cianjur Minta Warga Berikan Klarifikasi Jika Kerusakan Rumahnya Tidak Sesuai Kategori

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau