Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Purwakarta Dilaporkan Jual Beli Jabatan, Kejati Jabar: Masih Tahap Klarifikasi

Kompas.com - 03/01/2023, 06:41 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima laporan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dituding melakukan jual beli jabatan setelah melantik puluhan pejabat eselon III dan eselon IV di Pendopo Kabupaten Purwakarta, Rabu (12/10/2022).

Pada pelantikan tersebut, ada sejumlah penjabat yang dilantik tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Baca juga: Disebut Tinggalkan Utang Rp 28 Miliar Saat Jadi Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Siap Bayar

Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan klarifikasi.

"Untuk Purwakarta, masih dilakukan tahap klasifikasi terhadap laporan tersebut," ujar Sutan dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (3/1/2022).

Bantah Tudingan

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan hal-hal di luar aturan yang berlaku.

Bahkan, ia mengaku tidak mengerti tentang bagaimana jual beli jabatan.

Menurutnya, rotasi dan mutasi yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Bupati Purwakarta Laporkan 5 Akun YouTube Diduga Berisi Fitnah: Saya Dirugikan

"Saya dengan tegas menolak, tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta. Seperti tadi malam, sudah 2 malam kita rapat dengan para pejabat, untuk melaksanakan hari ini laksanakan sampai malam," ujar Anne.

Anne pun mengaku siap untuk diperiksa terkait jual beli jabatan tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bupati Anne Ratna Mustika Dituding Lakukan Jual Beli Jabatan, Kejati Jabar Masih Klarifikasi Laporan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com