Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampak Santai di Kantor Polisi, Perekam Celana Dalam Perempuan di Bandung: Awalnya Hobi Lalu Tak Bisa Berhenti

Kompas.com, 7 Januari 2023, 15:35 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Akbar Permana (51), pengintip dan perekam celana dalam perempuan di Bandung, Jawa Barat (Jabar), tampak santai saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus yang menjeratnya.

Sebelumnya, Akbar yang merupakan warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jabar, ditangkap usai salah satu korbannya melaporkan tindakan Akbar kepada pihak kepolisian.

Dalam gelar perkara itu, Akbar mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, namun penyesalan itu tak tampak dari wajahnya.

Bahkan, Akbar sempat membuat simbol "cinta" dengan cara menempelkan jempol dan jari telunjuknya saat di hadapan wartawan yang memotret serta merekamnya.

Baca juga: Korban Perekam Celana Dalam Perempuan di Bandung Capai 30 Orang

Ditantang teman

Akbar mengaku, awalnya dia tak pernah mengintip celana dalam perempuan yang mengenakan rok.

Dia mengatakan, mulanya yang dia lakukan hanya merekam wajah perempuan dengan kamera ponselnya, hingga kemudian temannya menantangnya untuk merekam celana dalam wanita.

"Dipojok-pojokin gitu, 'coba ke bawah berani gak?' Ada tantangan, ya waktu itu iseng campur deg-degan, dicoba," kata Akbar, dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (7/1/2023).

Akbar pun menerima tantangan tersebut. Dia kemudian melancarkan aksinya di warung saat pembeli berdesak-desakan.

"Saya coba ternyata berhasil dengan cepat," ujar Akbar.

Baca juga: Pengintip dan Perekam Celana Dalam Wanita Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Ribuan Video dan Ratusan Foto

Hobi dan konsumsi pribadi

Akbar menjelaskan, awalnya dia melakukan tindakan bejatnya itu atas dasar hobi, kemudian video hasil rekamannya disimpan untuk konsumsi pribadi.

"Pertamanya hobi, tidak ada niatan untuk dijual, tadinya hanya begitu saja, tidak berani malah," ucap Akbar.

Akan tetapi, temannya menyarankan agar Akbar menjual video tak senonoh tersebut kepada orang lain.

""Saya coba dan praktikkan, saya juga tidak tahu biayanya, jadi ya coba dijual Rp 50.000 dulu," ungkapnya.

Baca juga: Perekam Celana Dalam Perempuan di Bandung Raup Rp 100 Juta dari Jualan Video

Sejak saat itu, Akbar terus mengintip dan merekam celana dalam perempuan. Selama satu tahun menjalankan aksinya, Akbar meraup keuntungan mencapai Rp 100 juta dari video yang dia jual.

Dia pun mengaku tahu bahwa perbuatannya itu melanggar hukum, namun kebutuhan ekonomi membuatnya tak bisa berhenti.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau