Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan IRT Pelaku Investasi Bodong Rp 3,1 Miliar di Kuningan, Digunakan untuk Bayar Utang

Kompas.com - 27/01/2023, 21:00 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUNINGAN, KOMPAS.com - Kasus investasi bodong berkedok jasa katering dengan kerugian Rp 3,1 miliar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyedot perhatian. Satuan Reskrim Polres Kuningan masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Hafidz Firmansyah menyampaikan, hingga saat ini petugas kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Tersangka tunggal berinisial AA, berusia 39 tahun, sudah diamankan.

Sejak awal pengungkapan, kata Hafidz, petugas sudah memeriksa lebih dari lima saksi serta 23 korban. Dari jumlah tersebut, total kerugian yang dialami senilai Rp 3.163.500.000.

Baca juga: Polisi Bongkar Investasi Bodong Rp 3,1 Miliar di Kuningan Bermodus Jasa Katering

Aa yang merupakan seorang ibu rumah tangga, memiliki modus menawarkan jasa katering kepada para korban.

Aa berusaha meyakinkan bahwa dirinya mendapatkan order skala besar dan akan mendapatkan untung yang sangat besar.

Korban tergiur dan memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku sebagai investasi.

"Tersangka meyakinkan para korban sehingga dia tipu ini semuanya. Semua korban saling mengenal, dan memang saking percayanya ada uang sampe 1,3 diberikan tanpa secarik kertas kwitansi," kata Hafidz saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Dalam 3 Hari Ada 17 Titik Banjir dan Longsor di Kuningan, Warga Diimbau Siaga

Dalam keterangannya, pelaku Aa menjanjikan keuntungan Rp 500.000 hingga Rp 2 juta ke tiap korban dalam jangka 7 hingga 10 hari. Nilai keuntungan yang diberikan kepada korban, bergantung nilai yang diinvestasikan.

Dari total 23 korban, jumlah investasi terkecil senilai Rp 1,5 juta dan jumlah tertinggi Rp 1,2 miliar. Hafidz menyebut, uang-uang yang telah didapat dari para korban tidak digunakan untuk pembuatan jasa katering, melainkan kepentingan pribadi.

Tindakan nekat pelaku ini, sambung Hafidz, dilakukan karena dia terjerat hutang. Uang yang didapat untuk melunasi hutang-hutang pelaku di koperasi simpan pinjam.

Kemudian, pelaku melakukan sistem gali lubang tutup lubang untuk mengembalikan uang para korban.

Atas perilaku tersebut, satuan Reskrim Polres Kuningan menerapkan pasal 378 KUHP junto 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Bandung
Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Bandung
Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com