KARAWANG, KOMPAS.com - Miftah Farid mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang.
Farid mengaku telah mempertimbangkan pengunduran dirinya secara matang. Termasuk restu dari ibunya.
"Pengunduran diri sudah saya sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Jawa Barat pada tanggal 1 Mei 2023," ujar Farid saat memberikan kegerangan pers di Kantor KPU Karawang, Minggu (7/4/2023).
Baca juga: Pensiunan ASN Pendaftar Pertama DPD RI ke KPU Jateng, Optimistis Menang dengan 6.700 Pendukung
Farid menyebut pengunduran dirinya sebagai komisioner KPU Karawang telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Pasal 72.
Namun, Farid hanya menyebut alasan pegunduran dirinya secara tersirat.
"Saya ingin mengabdikan diri di bidang lain," ujarnya.
Pun saat ditanya apakah akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif dan bergabung dengan partai politik, dia hanya memberikan jawaban singkat.
"Kita lihat perkembangan ke depan," ujarnya.
Farid memastikan tidak ada persoalan atau konflik internal yang menyebabkan dirinya mengundurkan diri. Dia mengaku menikmati bekerja sebafai komisioner KPU selama 9 tahun ini. Meski tak jarang bekerja secara maraton.
Terkait pengganti dirinya, Farid menyerahkan pada aturan yang berlaku.
"Soal itu saya serahkan kepada mekanisme organisasi," ujar Farid.
Farid juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang bekerja sama dan mendukungnya selama menjadi Komisioner KPU Karawang. Mulai dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.