Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Proyek sampai Bisa Jadikan ASN, Pegawai Setwan DPRD Cianjur Ditangkap

Kompas.com - 31/05/2023, 11:01 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial DS (54) digelandang ke kantor polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, DS dijadikan tersangka setelah menawarkan pekerjaan proyek videotron senilai Rp 140 juta.

Belakangan diketahui jika proyek tersebut fiktif.

"Modusnya tersangka meminta dana talangan terlebih dahulu kepada calon korban. Namun, proyek yang dijanjikan itu ternyata tidak ada, fiktif,” kata Aszhari di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Cabuli Anak Tetangga, Pegawai Kemenkes di Cianjur Ditangkap

Menurut Aszhari, tindak penipuan yang dilakukan DS telah dilakukan kepada sejumlah korban lainnya.

“Ada beberapa kejadian lain yang diduga dilakukan pelaku yang sama,” ujar dia.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur Inspektur Satu Tono Listianto menambahkan, selain tindak penipuan melalui proyek fiktif, modus lain tersangka menjanjikan korban-korbannya diangkat menjadi ASN.

Baca juga: Keluarga Korban Tak Yakin Sugeng Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Beberapa pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur pun telah menjadi korban DS.

“Sudah setor sejumlah uang dengan dijanjikan bakal diangkat menjadi ASN. Namun, faktanya tidak,” kata Tono kepada Kompas.com, di ruang kerjanya, Selasa.

Tono menjelaskan, tersangka meminta sejumlah uang kepada calon korban di kisaran Rp 60 juta dengan iming-iming pengangkatan ASN.

“Sebenarnya korban banyak, namun tidak punya alat bukti untuk melaporkannya, dan ada yang dikembalikan uangnya sebagian oleh tersangka sehingga wan prestasi,” ujar dia.

Baca juga: Terbongkarnya Pencabulan 17 ABG di Apartemen Sleman Berawal dari Guru Cek HP Murid

Disebutkan, penyidik masih mengembangkan modus tersangka termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

"Selain pelaku utama ada yang turut serta, dalam tindak pidana itu kan. Perkaranya terus kita dalami," ujar Tono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS disangkakan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com