Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

56 Persen PMI Asal Jawa Barat Berangkat secara Ilegal ke Luar Negeri

Kompas.com - 10/06/2023, 13:44 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Tim dari Polres Cianjur menggerebek rumah di Kampung Sindanggalih, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang dijadikan sebagai tempat penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial SA (38) dan 10 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan usai menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas para penghuninya pada Kamis (8/6/2023) malam.

"Kami ciduk satu orang tersangka berinisial SA (38) alias Bunda dan kita mengamankan 10 orang PMI ilegal, yang tujuh di antaranya merupakan warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dua orang asal Indramayu, dan satu orang asal Sukabumi," kata Aszhari, Jumat (9/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (10/6/2023).

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, kartu tanda penduduk, surat izin keluarga, surat medical check up, dan handphone," imbuhnya.

Baca juga: 62 TKI Asal Ende Meninggal di Luar Negeri Sejak 2018, Kapolres: Semuanya Ilegal

Aszhari menjelaskan, SA merupakan mantan PMI yang pernah bekerja selama empat tahun di Arab Saudi.

"Kami masih melakukan pengembangan dengan menggali keterangan dari tersangka dan saksi korban, karena dipastikan tersangka ini tidak bekerja sendiri tapi memiliki sindikat," ujar Aszhari.

Menurut Aszhari, tersangka mengiming-imingi calon korbannya dengan fasilitas dan gaji besar selama bekerja di Arab Saudi.

"Tersangka ini spesialis memberangkatkan korbannya ke negara Arab Saudi," ucap Aszhari.

Jika terbukti bersalah, dia melanjutkan, tersangka dapat dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18/2011 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal selama 15 tahun," tandasnya.

Lebih dari 50 persen PMI asal Jabar ilegal

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan, saat ini ada 1.045.517 orang PMI asal Jawa Barat yang bekerja di luar negeri.

Baca juga: Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Tompo pun menyatakan, 56 persen dari jumlah tersebut diberangkatkan secara ilegal. Kondisi memprihatinkan inilah yang mendorong polisi untuk mengungkap agen atau sindikat pemberangkatan PMI ilegal.

"Untuk mengungkap ini kami sudah membentuk Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) per 5 Juni 2023 sesuai dengan atensi dari Presiden," tutur Tompo.

Sepanjang 2023, dia mengungkapkan, Polda Jabar berhasil mengungkap 37 kasus dengan tersangka sebanyak 59 orang dan 82 orang korban yang telah dipulangkan.

Tompo membeberkan, korban biasanya tertipu oleh modus yang dilakukan oleh tersangka, mulai dari perekrutan melalui perusahaan, agensi ilegal, atau dilakukan oleh perorangan.

"Untuk perusahaan ini hanya tiga kasus. Memang paling banyak itu sepertinya yang perorangan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Partai Nasdem Tak Terima Pendaftaran Calon Walkot Bandung Selain Kader

Partai Nasdem Tak Terima Pendaftaran Calon Walkot Bandung Selain Kader

Bandung
Omzet Batik Chanting Khas Lebak Kembali Normal, Rp 250 Juta Per Bulan

Omzet Batik Chanting Khas Lebak Kembali Normal, Rp 250 Juta Per Bulan

Bandung
Pencurian Saat Syukuran di Bandung, Pelaku Beraksi Saat Pura-pura ke Toilet

Pencurian Saat Syukuran di Bandung, Pelaku Beraksi Saat Pura-pura ke Toilet

Bandung
Barusen Hills di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Barusen Hills di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Kisah Penjual Cilok, Keliling Bersihkan Toilet Masjid secara Sukarela

Kisah Penjual Cilok, Keliling Bersihkan Toilet Masjid secara Sukarela

Bandung
Pembunuhan Kakek Alex di Garut oleh Anggota Geng Motor, Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Pembunuhan Kakek Alex di Garut oleh Anggota Geng Motor, Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Bandung
3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur

3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur

Bandung
Kronologi Pembunuhan Gadis di Kamar Kos, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kronologi Pembunuhan Gadis di Kamar Kos, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Bandung
Atasi Sampah di 4 Daerah, Operasional TPPAS Lulut Nambo Dipercepat

Atasi Sampah di 4 Daerah, Operasional TPPAS Lulut Nambo Dipercepat

Bandung
Viral, Pencurian Bermodus Pura-pura Jadi Tamu Syukuran Pengajian di Kota Bandung

Viral, Pencurian Bermodus Pura-pura Jadi Tamu Syukuran Pengajian di Kota Bandung

Bandung
Diungkap, Motif Pembunuhan Gadis di Kamar Kos soal Uang Kencan

Diungkap, Motif Pembunuhan Gadis di Kamar Kos soal Uang Kencan

Bandung
Kebakaran Landa Penampungan Limbah Plastik di Kawasan Industri Panyileukan Bandung

Kebakaran Landa Penampungan Limbah Plastik di Kawasan Industri Panyileukan Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Polisi Ungkap 2 Pembunuh Pria Lansia Penderita Stroke di Garut

Polisi Ungkap 2 Pembunuh Pria Lansia Penderita Stroke di Garut

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com