BANDUNG, KOMPAS.com- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait polemik di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, dasar fatwa itu yang akan jadi acuan tindakan yang akan diberikan kepada pesantren yang dipimpin oleh Pandji Gumilang tersebut.
"Jadi wilayah fiqih itu ada di wilayah MUI. Jadi kami sedang berkoordinasi, kami menunggu fatwa MUI kalau fatwanya menyatakan harus ada tindakan secara keagamaan maka Pemprov Jabar akan melakukan sebuah ukuran," kata Emil, sapaan Ridwan, di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Massa Pengunjuk Rasa Paksa Masuk ke Ponpes Al-Zaytun Indramayu
Menurutnya, dalam kasus Al-Zaytun MUI punya peran lebih dulu dibandingkan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena urusan agama, fiskal, hubungan luar negeri, yustisi, pertahanan keamanan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Jadi yang harus turun pertama itu Kemenag melalui Kanwil Kemenag sesuai aturan perundang-undangan. Tapi urusan kondusivitas menjaga keamanan demonya tidak merusak itu urusan Pemda. Tapi urusan kurikulum, konten dakwah, fiqih itu ada di Kemenag. Jadi saya menunggu rekomendasi dari mereka," tuturnya.
Meski demikian, Emil bakal segera membahas masalah Al-Zaytun bersama MUI dan pihak terkait menyikapi polemik tersebut.
"Saya akan rapatkan tindakan apa yang bisa saya lakukan," jelasnya.
Baca juga: Ponpes Al-Zaytun Indramayu Didemo, Polisi Bersiaga dan Kawat Berduri Dipasang
Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat merekomendasikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menegur pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, rekomendasi itu disampaikan menyusul banyak pernyataan kontroversi yang dilontarkan pengurus Ponpes Al-Zaytun.
"Rekomendasi kami meminta kepada pak gubernur supaya menegur Al-Zaytun agar jangan menyampaikan pernyataan-pernyataan kontroversi, itu kan bikin kegaduhan," ujar Rafani saat dihubungi lewat telepon seluler, Kamis (15/6/2023).