Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelempar Batu Kereta Api di Cikampek Ditangkap, Pelakunya Siswa SMP

Kompas.com - 19/06/2023, 15:24 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pelaku pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon di lintas Cikampek pada Selasa (13/6/2023) telah ditangkap.

Aksi vandalisme pelemparan batu oleh remaja terhadap KA Argo Cheribon di lintas Km 82+700, tepatnya berada antara Stasiun Dawuan dan Cikampek itu beredar di media sosial.

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih mengatakan, tim Pengamanan Daop 1 Jakarta melaporkan tindakan itu ke Polsek Cikampek.

Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek kemudian menangkap pelaku pelemparan dengan inisial MP, anak di bawah umur yang merupakan siswa SMP.

Baca juga: Polisi Amankan 3 Pelempar Batu ke Bus di Jalur Utara Banyuwangi, Motif Pelaku Kesal dan Dendam

Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan pendampingan orangtuanya.

"KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Feni dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cikampek AKP Abdul Wahab mengatakan, setelah beredar video pelemparan batu kereta api, pihaknya langsung mendatangi lokasi.

Setelah melakukan penelusuran, didapati identitas seorang pemuda yang mirip seperti dalam video, yakni MP.

Polisi juga mendapati akun facebook yang terdapat foto mirip MP. Juga foto di dekat sebuah mobil yang berlokasi di Plered, Purwakarta. Setelah diselediki, benar MP mempunyai saudara di Plered, namun ia tidak ada di lokasi.

"Kami kemudian melakukan pengejaran ke daerah Kotabaru," ujarnya dihubungi melalui telepon.

Lantaran MP masih pelajar kelas 3 SMP, ia dikembalikan kepada orangtua.

MP juga diminta membuat surat pernyataan dan membuat video permohonan maaf dengan pendampingan orang tua.

Aksi berbahaya

Feni mengatakan, aksi pelemparan batu itu sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Juga penumpang dan petugas.

Pelakunya bisa dijerat Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII. KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Di pasal yang sama pada ayat 2 menyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Bandung
Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Bandung
Oknum Brimob yang Tabrak Warga Bogor Diperiksa Propam

Oknum Brimob yang Tabrak Warga Bogor Diperiksa Propam

Bandung
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pak RT Rasakan Ngeri Saat Datangi TKP

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pak RT Rasakan Ngeri Saat Datangi TKP

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur, Bupati, Sekda, dan Kadis Sepakat Islah

Kisruh Birokrat di Cianjur, Bupati, Sekda, dan Kadis Sepakat Islah

Bandung
Kondisi Asrama Haji di Indramayu: Berdebu, Kondisi Air Payau

Kondisi Asrama Haji di Indramayu: Berdebu, Kondisi Air Payau

Bandung
Pergeseran Tanah di Ciwidey Bandung, 4 Rumah Rusak

Pergeseran Tanah di Ciwidey Bandung, 4 Rumah Rusak

Bandung
Berangkat Sekolah, Siswi SD di Bone Tewas Terseret Arus Banjir, Terjebak di Gorong-gorong Irigasi

Berangkat Sekolah, Siswi SD di Bone Tewas Terseret Arus Banjir, Terjebak di Gorong-gorong Irigasi

Bandung
Oknum Prajurit TNI Aniaya Sopir Catering, Berakhir Damai dan Korban Minta Maaf

Oknum Prajurit TNI Aniaya Sopir Catering, Berakhir Damai dan Korban Minta Maaf

Bandung
Kasus Pembunuhan di Karawang, Pelaku Diduga Jadikan Istri Sebagai Pekerja Seks Sebelum Cerai

Kasus Pembunuhan di Karawang, Pelaku Diduga Jadikan Istri Sebagai Pekerja Seks Sebelum Cerai

Bandung
Cerita Asep 'Lampu', Relawan Tagana yang Bantu Kelistrikan di Lokasi Bencana hingga Hajatan

Cerita Asep "Lampu", Relawan Tagana yang Bantu Kelistrikan di Lokasi Bencana hingga Hajatan

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Sempat Tawarkan Daging Korban ke Warga

Pelaku Mutilasi di Ciamis Sempat Tawarkan Daging Korban ke Warga

Bandung
Istri yang Dimutilasi Suaminya di Ciamis Dieksekusi Saat ke Pengajian

Istri yang Dimutilasi Suaminya di Ciamis Dieksekusi Saat ke Pengajian

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com