Larangan pelemparan terhadap kereta api dan aktivitas di jalur kereta juga telah diatur dalam UU Nomor 23 tabun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, ujar Feni, Daop 1 Jakarta melakukan sosialisasi ke warga secara berkala. Sepanjang 2023, sosialisasi digelar sebanyak 30 kali.
Baca juga: Sinyal Bahaya dari Pelintasan Sebidang Kereta Api
Feni menyebut Daop 1 Jakarta juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan menggandeng komunitas pencinta Railfans. Tujuannya untuk melakukan sosialisasi keselamatan KA.
"Kami sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli, menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," kata Feni.
KAI Daop 1 Jakarta, kata Feni, juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.