BOGOR, KOMPAS.com - Polisi kembali menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.
Rekayasa lalin diterapkan selama hari libur panjang atau cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah (2023).
KBO Sat Lantas Polres Bogor Iptu Ardian Noviantasari mengatakan, rekayasa lalin sudah mulai diterapkan sejak Selasa (27/6/2023) dan akan berlaku sampai Minggu (2/7/2023).
"Rekayasa lalin di jalur wisata Puncak Bogor yang diberlakukan sistem ganjil genap, pembukaan jalur contraflow serta penerapan one way baik ke atas ataupun ke bawah (secara bergantian)," ujar Ardian saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Libur Akhir Pekan, Ingat Ganjil Genap Berlaku di Ruas Jalan Raya Puncak Bogor
Dia menyebutkan, rekayasa lalin itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus kendaraan yang berlibur ke kawasan wisata Puncak.
Pasalnya, kawasan wisata tersebut kerap dipadati kendaraan, terutama pada saat hari libur panjang seperti hari ini.
Makanya, kata Ardian, ganjil genap akan dilakukan lebih awal atau pagi hari di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, Jalan Ciawi tepatnya di exit Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor.
Apabila sudah mulai terlihat kepadatan, polisi juga akan menerapkan rekayasa lalin berupa one way atau satu arah.
"Untuk situasi arus lalin saat ini masih normal dua arah, tetapi pagi tadi sudah dilaksanakan penerapan ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: Gempa Cianjur Merusak Rumah Warga di Puncak Bogor, 2 Orang Terluka
Ganjil genap Puncak Bogor ini ditentukan pada angka terakhir nomor polisi kendaraan alias pelat nomor.
Pengendara harus menyelaraskan pelat nomornya berupa genap pada tanggal genap. Begitu pula dengan tanggal ganjil, pelat nomor kendaraan juga harus sesuai tanggal tersebut atau ganjil.