Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Akhir Pekan, Ingat Ganjil Genap Berlaku di Ruas Jalan Raya Puncak Bogor

Kompas.com - 16/06/2023, 15:25 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi memastikan, mulai Jumat (16/6/2023) sore ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan di ruas Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat.

Kebijakan tersebut kembali diberlakukan seiring dengan adanya libur akhir pekan. Dengan begitu, ganjil genap diharapkan bisa mencegah kepadatan arus lalu lintas kendaraan wisatawan.

"Untuk rekayasa libur akhir pekan ini, langkah-langkah yang kita ambil masih sama mulai Jumat sore ini sudah dilaksanakan Ganjil Genap," ujar KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Gempa Cianjur Merusak Rumah Warga di Puncak Bogor, 2 Orang Terluka

Ardian mengatakan, penerapan gage selama libur akhir pekan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Artinya ganjil genap berlaku selama tiga hari atau mulai Jumat sore, Sabtu, Minggu (16-18/6/2023) pagi, sore, dan malam.

"Hari Jumat, Sabtu dan Minggu itu jalur wisata Puncak diberlakukan ganjil genap. Mulainya Jumat sore ini," ucapnya.

Aturan sistem ini mengharuskan kendaraan bernomor pelat ganjil melintas pada ruas jalan tertentu untuk tanggal ganjil. Begitu pula dengan kendaraan nomor genap harus sesuai tanggal genap. 

Baca juga: Antisipasi Kepadatan Minggu, Wisatawan yang ke Puncak Bogor Diminta Bersabar dan Ikuti Arahan Petugas

Penentuan ganjil genap bagi mobil dan motor ini merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan alias pelat nomor.

Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir mulai di pintu masuk GT Tol Ciawi atau Jalan Ciawi, Simpang Gadog.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com