BOGOR, KOMPAS.com - Polisi memastikan, mulai Jumat (16/6/2023) sore ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan di ruas Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat.
Kebijakan tersebut kembali diberlakukan seiring dengan adanya libur akhir pekan. Dengan begitu, ganjil genap diharapkan bisa mencegah kepadatan arus lalu lintas kendaraan wisatawan.
"Untuk rekayasa libur akhir pekan ini, langkah-langkah yang kita ambil masih sama mulai Jumat sore ini sudah dilaksanakan Ganjil Genap," ujar KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Gempa Cianjur Merusak Rumah Warga di Puncak Bogor, 2 Orang Terluka
Ardian mengatakan, penerapan gage selama libur akhir pekan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Artinya ganjil genap berlaku selama tiga hari atau mulai Jumat sore, Sabtu, Minggu (16-18/6/2023) pagi, sore, dan malam.
"Hari Jumat, Sabtu dan Minggu itu jalur wisata Puncak diberlakukan ganjil genap. Mulainya Jumat sore ini," ucapnya.
Aturan sistem ini mengharuskan kendaraan bernomor pelat ganjil melintas pada ruas jalan tertentu untuk tanggal ganjil. Begitu pula dengan kendaraan nomor genap harus sesuai tanggal genap.
Penentuan ganjil genap bagi mobil dan motor ini merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan alias pelat nomor.
Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir mulai di pintu masuk GT Tol Ciawi atau Jalan Ciawi, Simpang Gadog.