TASIKMALAYA, KOMPAS.com - DD (36), seorang pria asal Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, nekat mencuri brankas berisi perhiasan emas senilai Rp 1,5 miliar di rumah mertuanya di Jalan Siliwangi.
Menurut polisi, brankas tersebut sempat disimpan di sebuah tempat oleh pelaku. Setelah itu, pelaku pulang ke rumahnya di kawasan Paseh.
Pelaku mengaku nekat karena terlilit utang ratusan juta dari pinjaman online (pinjol) sejak 7 Juni 2023.
"Pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan atau curat ini bermula saat korban sekaligus mertua tersangka atas nama Mama Haji melapor ke Kepolisian akibat pencurian brankas miliknya. Ternyata benar kita ungkap menantunya sendiri lah pelakunya akibat terlilit utang pinjol," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Sy Zainal Abidin di kantornya, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Jutaan Warga Banten Berutang di Pinjol, Pj Gubernur: Hati-hati, Pisau Bermata Dua
Zainal menambahkan, usai menerima laporan korban, polisi menduga ada keterlibatan kerabat dekat yang tahu seluk beluk rumah korban. Hal itu diperkuat dengan tidak adanya kerusakan di rumah tersebut.
Sampai akhirnya sesuai hasil penyelidikan pelaku mengarah kepada salah satu menantu korban.
"Kasus ini diawali dengan adanya bukti telapak kaki tersangka yang menempel di ceceran detergen kamar mandi rumah korban. Setelah dilengkapi bukti-bukti, akhirnya tersangka ditangkap dan mengakui semua perbuatannya. Brankas beserta isinya pun masih utuh untuk perhiasan emas belum ada yang dijual," tambah Zainal.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Utang Pinjol di Balik Kasus Suami Istri Tewas Bersama di Banyuwangi