Kronologi Kejadian
Berdasar pengakuan pelaku, aksi pencurian itu telah direncanakan. Saat itu pelaku menaiki tembok di samping rumah mertuanya.
Sebelumnya, tersangka memarkir motornya di parkiran pom bensin di samping rumah mertuanya agar tak mengundang kecurigaan.
Lalu, tersangka memutus aliran listrik supaya ibu mertuanya keluar dari rumah untuk memperbaikinya.
"Saat kejadian di rumah korban hanya ada ibu mertuanya dan seorang pembantu. Saat memperbaiki listrik, tersangka langsung masuk ke kamar korban. Seusai korban tidur dan tersangka bersembunyi dulu, lalu mengambil brankas di samping tempat tidur," kata Zainal.
Tersangka mengaku hanya baru memakai uang tunai Rp 2,5 juta karena di brankas selain perhiasan emas senilai Rp 1,5 miliar juga terdapat uang tunai ratusan juta rupiah.
Tersangka pun mengaku selama ini mengaku terlilit utang Rp 100 juta dari pinjol dan lainnya.
"Tersangka sudah ditahan dan diancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.