Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Guru Pengutang Rp 7,47 Miliar Tabungan Siswa SD Dipidanakan?

Kompas.com - 07/07/2023, 19:40 WIB
Dendi Ramdhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Orangtua siswa SD di Pangandaran, Jawa Barat, dibuat kelimpungan lantaran puluhan guru di Pangandaran tak kunjung melunasi pinjaman dari tabungan para siswa sebesar Rp 7,47 miliar.

Untuk diketahui, guru di Kecamatan Cijulang dan Parigi, Pangandaran, meminjam Rp 7,47 miliar yang diambil dari tabungan siswa SD dan koperasi di dua kecamatan itu dan sampai sekarang tak kunjung dilunasi.

Baca juga: Kesal Kasus Tabungan Siswa SD di Pangandaran Tak Ada Kejelasan, Orangtua Sepakat Tunjuk Kuasa Hukum

Adapun uang di koperasi yang dipinjam para guru juga berasal dari tabungan siswa SD yang diserahkan oleh pihak sekolah.

Baca juga: Ultimatum untuk Guru Pengutang Rp 7 M Tabungan Siswa SD, Lunasi atau Serahkan Aset

Pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jabar, Nefa Claudia Meliala mengatakan, kasus tersebut bisa masuk ranah pidana bergantung pada hasil temuan kepolisian.

Nefa berkaca pada penjelasan polisi yang menduga bahwa para guru telah melakukan penggelapan dan penipuan.

Hal ini karena siswa SD para guru mengambil uang langsung dari tabungan siswa SD.

"Pasal 378 harus dibuktikan pelaku punya niat jahat (kesengajaan) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan niat jahat itu dilakukan dengan tipu muslihat atau misalnya dengan rangkaian kebohongan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Nefa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Sementara, untuk Pasal 372 KUHP, harus dibuktikan ada niat jahat (kesengajaan) untuk memiliki sesuatu (bisa barang atau uang) yang merupakan kepunyaan orang lain.

Namun, barang atau uang yang hendak dimiliki pelaku ini berada dalam kekuasaan pelaku, bukan karena kejahatan atau barang tadi memang sudah berada dalam kekuasaan pelaku karena memang dipercayakan pemiliknya kepada pelaku.

Menurut Nefa, perbedaan prinsipil antara penipuan dan penggelapan adalah bahwa dalam penggelapan, tidak ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Namun, dalam penerapan pasal pidana ada konsep pelaku. Artinya, pertanggungjawaban bersifat personal.

"Pada prinsipnya, pertanggungjawaban pidana bersifat personal, tidak bisa dialihkan atau digantikan. Siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Saat ini mengarah ke oknum guru. Ada berapa orang guru yang terlibat. Kita tunggu temuan dari pihak kepolisian," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru di Pangandaran tak kunjung mengembalikan uang tabungan siswa SD yang mereka pinjam.

Total ada Rp 7,47 miliar pinjaman yang belum dikembalikan.

Rinciannya, Rp 1,3 miliar pinjaman yang diambil langsung dari tabungan siswa SD dan Rp 6,17 miliar dari pinjaman ke koperasi yang juga berasal dari tabungan siswa SD yang diserahkan oleh sekolah.

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, kemudian mengultimatum guru-guru di Pangandaran yang belum melunasi utang.

Para guru pengutang diminta untuk menyicil hingga akhir tahun atau menyerahkan aset mereka.

Jika tak kunjung dilunasi, kasus itu akan dibawa ke ranah hukum.

Sebanyak 16 orangtua siswa yang kesal karena tak ada kejelasan soal pengembalian tabungan, akhirnya sepakat menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Bandung
PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

Bandung
2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

Bandung
Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Bandung
Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Bandung
Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Bandung
Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Bandung
Memburu 3 Pembunuh Vina

Memburu 3 Pembunuh Vina

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com