SUKABUMI, KOMPAS.com - Pihak keluarga memprotes penghentian penyelidikan kasus tewasnya bocah kelas 2 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Sukabumi yang diduga dipukuli teman sekolah.
Kuasa Hukum keluarga korban, Rolan Benyamin Pardamean Hutabarat, mengaku terkejut dengan keputusan Polres Sukabumi Kota itu.
"Kami kaget mendapatkan kabar penghentian penyelidikan," ungkap Rolan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (11/7/2023) malam.
Baca juga: Menyoal Kematian Siswa SD di Sukabumi, Dugaan Dikeroyok hingga Pihak RS Sebut karena Tetanus
Rolan mengatakan, pihak keluarga akan mengajukan keberatan kepada pihak kepolisian.
"Beberapa hari ke depan, kami akan mengajukan keberatan kepada kepolisian," tutur Rolan.
Menurut dia selain menyampaikan keberatan pihaknya juga akan menyerahkan bukti dan saksi baru kepada kepolisian.
"Kami juga sedang pendekatan kepada saksi yang mengetahui," ujar Rolan.
Baca juga: Tak Ada yang Lihat Terjadi Penganiayaan, Kasus Tewasnya Siswa SD di Sukabumi Dihentikan
Ia mengatakan, bukti dan saksi baru tersebut akan diserahkan setelah ada persetujuan dari pihak keluarga. Harapannya polisi akan kembali meneruskan penyelidikan.
"Pak Kapolres kan mengatakan kalau ada bukti baru perkaranya bisa kembali dibuka," kata Rolan.
Diberitakan sebelumnya Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan mengatakan, salah satu penyebab kasus ini tidak dilanjutkan penyelidikannya adalah ketiadaan saksi yang melihat terjadinya penganiayaan.
"Hasil pemeriksaan saksi hingga saat ini dari saksi tidak ada saksi yang melihat bahwa terduga pelaku yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Ari dalam konferensi pers di Sukabumi, Senin (10/7/2023) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.