Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Warga Pasar Banjaran Ditolak PTUN, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

Kompas.com - 14/07/2023, 14:29 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gugatan para pedagang Pasar Banjaran yang tergabung dalam Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) terhadap SK Bupati Bandung, Dadang Supriatna soal proses revitalisasi Pasar Banjaran ditolak Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang tertuang dalam surat putusan Nomor: 37/G/2023/PTUN.BDG, Tanggal Putusan : Kamis, 13 Juli 2023. 

Dalam surat putusan tersebut, pihak PTUN menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat.

Selain itu, PTUN memutuskan untuk menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.372.000.

Baca juga: Terima Surat Pembongkaran Paksa, Pedagang Pasar Banjaran Gelar Istigasah

Kuasa Hukum Kerwappa Harry Haswidie mengatakan, putusan tersebut telah keluar sejak Kamis (13/7/2023).

Pihaknya sendiri yang membacakan secara langsung di depan para anggota Kerwappa usai putusan tersebut diunggah di laman resmi PTUN.

Kendati begitu, Harry mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Kerwappa dan keputusannya, ia dan pihak Kerwappa akan mengajukan banding.

"Ketua Kerwappa sudah menyatakan akan banding, jadi nanti selanjutnya dari Tim Kuasa Hukum akan menyiapkan untuk permohonan dalam waktu 14 hari, dan itu sudah harus diserahkan ke Pengadilan, semoga upaya ini ada hasil yang baik untuk kita semua," katanya dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).

Sementara, Ketua Kerwappa Eman Suherman membenarkan pihaknya akan melakuka banding terhadap penolakan tersebut.

Eman mengaku optimis hasil banding yang sedang digodok oleh Kuasa Hukum Kerwappa selama 14 hari setelah dibacakan putusan bisa menang.

"Saya yakin 100 persen bisa menang, sekalipun nanti di lapangan ada hambatan itu adalah sebuah resiko," kata dia.

Eman mengaku ada beberapa keterangan dari saksi tergugat yang nantinya akan menjadi bahan untuk materi banding.

Keterangan tersebut, yakni saksi ahli tergugat sempat menyebutkan bahwa adanya nilai ekonomis pada kios milik pedagang di Pasar Banjaran.

"Itu terungkap lewat keterangan saksi ahli tergugat yang menyebut bahwa benar pembangunan Pasar Banjaran itu dibangun secara swadaya oleh para pedagang menggunakan uang pribadi para pedagang," jelasnya.

Kemudian, kata Eman, sakis tergugat kedua pun mengatakan, bahwa kios-kios memiliki nilai fantastis.

"Saksi tergugat dua intervensi itu menyebutkan bahwa kios-kios itu ada nilai ekonomis. Terakhir itu ada satu kios milik pedagang yang terjual sampai Rp. 500 juta satu kios ukuran 2,5x3 meter, jadi bisa dibayangkan apakah para penggugat ini mengada-ada ketika menggugat ke PTUN berkaitan dengan revitalisasi," tandasnya.

Baca juga: Polemik Revitalisasi Pasar Banjaran, Wabup Sahrul Gunawan: Harus Diselesaikan Bersama-sama

Emang menambahkan upaya yang dilakukannya bersama Kerwappa bukan untuk melawan pemerintah, hanya saja ia berupaya mempertahankan Hak para pedagang.

"Bahwa kami sebagai pedagang untuk kewajiban kami mempertahanka Hak kami, kami tidak melawan pemerintah hanya mempertahankan Hak kami," terangnya.

Tak tanggung-tanggung ditanya apabila hasil banding tetap sama atau dinyatakan di tolak, pihaknya akan tetap mempertahankan kios-kiosnya.

"Kami akan terus mempertahankan dan kami akan koordinasikan dengan kuasa hukum dulu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah, Barang Bukti Dugaan Gratifikasi ASN

Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah, Barang Bukti Dugaan Gratifikasi ASN

Bandung
Isi Percakapan Anak Sulung dengan Yanti, 20 Menit Sebelum Dimutilasi Suaminya di Ciamis

Isi Percakapan Anak Sulung dengan Yanti, 20 Menit Sebelum Dimutilasi Suaminya di Ciamis

Bandung
Kronologi Terungkapnya Kasus Istri Ternyata Laki-laki di Cianjur

Kronologi Terungkapnya Kasus Istri Ternyata Laki-laki di Cianjur

Bandung
Diperiksa Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Banyak Diam

Diperiksa Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Banyak Diam

Bandung
Tutup Pabrik di Purwakarta, Bata PHK 275 Karyawan

Tutup Pabrik di Purwakarta, Bata PHK 275 Karyawan

Bandung
Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, 'Pengantin Wanita' Mengaku Bernama Adinda Kanza

Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, "Pengantin Wanita" Mengaku Bernama Adinda Kanza

Bandung
Diduga Ngantuk, Pejabat Disdik Jabar Tabrak Stum Perbaikan Tol Cipali

Diduga Ngantuk, Pejabat Disdik Jabar Tabrak Stum Perbaikan Tol Cipali

Bandung
Keroyok Orang dengan Sajam di Cicalengka, Anggota Moonraker Ditangkap

Keroyok Orang dengan Sajam di Cicalengka, Anggota Moonraker Ditangkap

Bandung
Usai Memutilasi Istri, Suami di Ciamis Sempat Serang Babinsa dan Kades

Usai Memutilasi Istri, Suami di Ciamis Sempat Serang Babinsa dan Kades

Bandung
WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

Bandung
Pemprov Jabar Awasi Bata Penuhi Hak Ratusan Pekerja yang Di-PHK

Pemprov Jabar Awasi Bata Penuhi Hak Ratusan Pekerja yang Di-PHK

Bandung
Saat Jambret Telan Gelang Emas 2,3 Gram gara-gara Panik Tertangkap...

Saat Jambret Telan Gelang Emas 2,3 Gram gara-gara Panik Tertangkap...

Bandung
Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur Berujung Damai, Apa Alasannya?

Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur Berujung Damai, Apa Alasannya?

Bandung
Pria di Sukabumi Bunuh Waria karena Dipaksa Hubungan Badan

Pria di Sukabumi Bunuh Waria karena Dipaksa Hubungan Badan

Bandung
159 Warga Purwakarta Diduga Keracunan, Korban Cium Bau dari Daging Hidangan Hajatan

159 Warga Purwakarta Diduga Keracunan, Korban Cium Bau dari Daging Hidangan Hajatan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com