Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Warga Pasar Banjaran Ditolak PTUN, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

Kompas.com - 14/07/2023, 14:29 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gugatan para pedagang Pasar Banjaran yang tergabung dalam Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) terhadap SK Bupati Bandung, Dadang Supriatna soal proses revitalisasi Pasar Banjaran ditolak Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang tertuang dalam surat putusan Nomor: 37/G/2023/PTUN.BDG, Tanggal Putusan : Kamis, 13 Juli 2023. 

Dalam surat putusan tersebut, pihak PTUN menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat.

Selain itu, PTUN memutuskan untuk menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.372.000.

Baca juga: Terima Surat Pembongkaran Paksa, Pedagang Pasar Banjaran Gelar Istigasah

Kuasa Hukum Kerwappa Harry Haswidie mengatakan, putusan tersebut telah keluar sejak Kamis (13/7/2023).

Pihaknya sendiri yang membacakan secara langsung di depan para anggota Kerwappa usai putusan tersebut diunggah di laman resmi PTUN.

Kendati begitu, Harry mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Kerwappa dan keputusannya, ia dan pihak Kerwappa akan mengajukan banding.

"Ketua Kerwappa sudah menyatakan akan banding, jadi nanti selanjutnya dari Tim Kuasa Hukum akan menyiapkan untuk permohonan dalam waktu 14 hari, dan itu sudah harus diserahkan ke Pengadilan, semoga upaya ini ada hasil yang baik untuk kita semua," katanya dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).

Sementara, Ketua Kerwappa Eman Suherman membenarkan pihaknya akan melakuka banding terhadap penolakan tersebut.

Eman mengaku optimis hasil banding yang sedang digodok oleh Kuasa Hukum Kerwappa selama 14 hari setelah dibacakan putusan bisa menang.

"Saya yakin 100 persen bisa menang, sekalipun nanti di lapangan ada hambatan itu adalah sebuah resiko," kata dia.

Eman mengaku ada beberapa keterangan dari saksi tergugat yang nantinya akan menjadi bahan untuk materi banding.

Keterangan tersebut, yakni saksi ahli tergugat sempat menyebutkan bahwa adanya nilai ekonomis pada kios milik pedagang di Pasar Banjaran.

"Itu terungkap lewat keterangan saksi ahli tergugat yang menyebut bahwa benar pembangunan Pasar Banjaran itu dibangun secara swadaya oleh para pedagang menggunakan uang pribadi para pedagang," jelasnya.

Kemudian, kata Eman, sakis tergugat kedua pun mengatakan, bahwa kios-kios memiliki nilai fantastis.

"Saksi tergugat dua intervensi itu menyebutkan bahwa kios-kios itu ada nilai ekonomis. Terakhir itu ada satu kios milik pedagang yang terjual sampai Rp. 500 juta satu kios ukuran 2,5x3 meter, jadi bisa dibayangkan apakah para penggugat ini mengada-ada ketika menggugat ke PTUN berkaitan dengan revitalisasi," tandasnya.

Baca juga: Polemik Revitalisasi Pasar Banjaran, Wabup Sahrul Gunawan: Harus Diselesaikan Bersama-sama

Emang menambahkan upaya yang dilakukannya bersama Kerwappa bukan untuk melawan pemerintah, hanya saja ia berupaya mempertahankan Hak para pedagang.

"Bahwa kami sebagai pedagang untuk kewajiban kami mempertahanka Hak kami, kami tidak melawan pemerintah hanya mempertahankan Hak kami," terangnya.

Tak tanggung-tanggung ditanya apabila hasil banding tetap sama atau dinyatakan di tolak, pihaknya akan tetap mempertahankan kios-kiosnya.

"Kami akan terus mempertahankan dan kami akan koordinasikan dengan kuasa hukum dulu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Bandung
PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

Bandung
2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

Bandung
Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Bandung
Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Bandung
Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Bandung
Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Bandung
Memburu 3 Pembunuh Vina

Memburu 3 Pembunuh Vina

Bandung
Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Bandung
Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Bandung
Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com