BANDUNG, KOMPAS.com - Hendri Afan Ardianto (37), pelaku pembunuhan Egi Yoga Perdani (28) seorang sopir taksi online asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Senin 17 Juli 2023 kemarin.
Pelaku diamankan saat berupaya melarikan diri setelah membuang jenazah korban di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, pelaku juga menjual kendaraan milik korban kepada tersangka lain bernama Budi Utomo (24) warga Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Kabupaten Bandung, Polisi Duga Korban Pembunuhan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran ingin menguasai kendaraan roda empat milik korban dan menjualnya untuk biaya pendidikan anaknya.
"Memang motifnya ekonomi, yaitu pelaku ingin menguasai mobil korban untuk ditukar atau dijual karena pelaku membutuhkan uang untuk biaya pendidikan anaknya, itu alasan setelah diperiksa," katanya kepada awak media, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Pria Asal Karanganyar Ditemukan Tewas di Perkebunan Kota Bandung, Korban Pembunuhan?