Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pembunuh Sopir Taksi "Online" di Bandung, Mobil Dijual untuk Biaya Sekolah Anak

Kompas.com - 18/07/2023, 16:33 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

 

Kronologi

Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku lebih dulu berkomunikasi dengan tersangka Budi  yang dihubunginya melalui Facebook.

 

Kusworo menyebut, pelaku Hendri lebih dulu melakukan tawar menawar proses tukar tambah mobil milik korban dengan mobil milik Budi yakni Honda Jazz berwarna biru.

"Setelah bersepakat barulah, dia (pelaku) menghabisi nyawa korban dengan memberi racun ikan," bebernya.

Bahkan, pelaku sempat bersepakat dengan Budi untuk menentukan titik temu transaksi proses tukar tambah kendaraan roda empat tersebut.

Baca juga: Pembunuhan Remaja yang Mayatnya Dibuang di Kebun Teh Malabar, Korban Dicekik lalu Motor Dirampas Pelaku

Kata Kusworo, saat transaksi Hendri membawa mobil korban dan hanya dilengkapi dengan STNK saja.

"Karena melihat kendaraan korban mulus, Budi ini menambakan uang sesuai permintaan si pelaku utama sebesar Rp 10 juta," terangnya.

Awalnya, lanjut Kusworo, Budi tidak mengetahui jika kendaraan hasil proses tukar tambah itu merupakan hasil tindak pidana kriminal.

Ia baru menyadarinya, dari media sosial yang menyebutkan adanya seorang sopir taksi online yang tewas dan kendaraanya identik dengan mobil yang ditukarkan dengan pelaku utama.

Kusworo menambahkan, Budi sempat panik melihat informasi tersebut. Sayang, kata dia, langkah yang diambil oleh Budi terbilang salah.

Mobil dibakar

Bukannya melaporkan ke pihak berwenang, Budi justru berniat akan melenyapkan kendaraan korban dengan cara dibakar.

"Jadi waktu ditemukan itu kendaraanya memang bau bensin, informasinya sudah diguyur bensin sebanyak 2 botol," tandasnya.

Polisi menemukan mobil korban yang sudah diguyur bensin tengah terparkir di Kebun Bambu Kampung Margaluyu, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tak hanya itu, Budi juga berupaya menghapus bekas chatting dengan pelaku utama.

"Ya pelaku Budi ini juga berniat mengaburkan barang bukti dengan cara berniat membakar kendaraan milik korban dan menghapus semua chat dengan pelaku utama," terangnya.

Kedua pelaku, kata Kusworo di jerat dengan Pasal berlapis. Pelaku utama atas nama Hendri Afan Ardianto (37) dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pelaku Budi dijerat Pasal 480 KUHP di lapis Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com