Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pegawai Pemkab Purwakarta Ditangkap Usai Pesta Sabu, Langsung Jalani Rehabilitasi

Kompas.com - 22/07/2023, 06:23 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta mengamankan lima orang usai pesta narkotika jenis sabu di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, pada Rabu (12/7/2023) malam.

Empat dari lima orang yang ditangkap merupakan pegawai honorer Pemkab Purwakarta, sedangkan seorang lainnya dikabarkan bekerja sebagai juru parkir.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Budi Suheri membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Ya betul, kejadian pekan lalu pada Rabu (12/7/2023) malam. Jadi mereka ditangkap setelah menggunakan obat-obatan terlarang," kata Budi, dikutip dari TribunJabar.id.

Budi menjelaskan, tak ada barang bukti berupa narkoba saat penangkapan, namun kelimanya terbukti positif mengonsumsi narkotika usai menjalani pemeriksaan.

"Ditangkap habis memakai (narkoba). Tidak ada BB (barang bukti)," ujar Budi.

Baca juga: Modus Baru Peredaran Narkoba, Ganja Dicampur Kue Kering

Dia pun memastikan, kelimanya adalah pengguna bukan pengedar narkoba. Kini mereka telah diserahkan kepada BNNK Karawang untuk menjalani rehabilitasi.

Tak ada proses hukum?

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang, Tumiran membenarkan bahwa kelima orang itu langsung menjalani rehabilitasi di BNN Karawang.

"Inisialnya itu AS, TK, MF, RD, dan IS. Empat orang pegawai honorer, satunya lagi yang biasa siapkan obat-obatan terlarang, diketahui berprofesi tukang parkir," tutur Tumiran.

Menurutnya, kelima orang itu harus datang ke BNNK setiap seminggu sekali untuk melakukan tes urine.

"karena tidak ada barang bukti jadi dilimpahkan ke BNNK Karawang untuk rehab jalan," jelasnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba Menikah di Polres Sragen

Tanggapan Pemkab Purwakarta

Pihak Pemkab Purwakarta juga telah mengakui adanya empat orang pegawai honorer yang diamankan usai pesta narkotika jenis sabu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purwakarta, Wahyu Wibisono menegaskan, keempatnya harus diberi sanksi bila terbukti bersalah karena penggunaan narkoba merupakan pelanggaran berat.

"Sanksi atau teguran ASN atau P3K yang indisipliner ada di ranah kami, sedangkan bagi mereka yang THL kewenangannya ada di pemimpin OPD masing-masing," ucap Wahyu

Meski begitu, sampai saat ini, Wahyu mengaku belum menerima laporan dari atasan keempat orang itu sehingga duduk perkaranya belum diketahui dengan jelas.

Baca juga: 2 Polisi di Madiun Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Sabu

Anggota Satpol PP Purwakarta?

Dikabarkan sebelumnya, tiga dari empat orang pegawai honorer Pemkab Purwakarta yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba merupakan anggota Satpol PP Purwakarta.

Kasatpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas, turut angkat bicara mengenai adanya kabar tersebut. Aulia menyampaikan, dia belum menerima laporan soal penangkapan itu dari pihak kepolisian.

"Lagi mau saya periksa dulu ke Polres Purwakarta, apa benar bagian dari kami (Satpol PP Purwakarta) atau tidak," pungkas Aulia, Jumat (21/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com