Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Lupa Cabut Kunci, 3 Motor di Ciamis Digasak Komplotan Pencuri

Kompas.com - 28/07/2023, 14:40 WIB
Candra Nugraha,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis menangkap 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo menjelaskan, kasus pencurian terjadi dipicu keteledoran korban yang lupa mencabut kunci motor. 

"Tiga kejadian karena ada keteledoran pemilik. Saya imbau warga Ciamis bila memarkirkan kendaraan tolong dalam keadaan aman. Titipkan kepada sekuriti dalam keadaan terkunci," katanya saat gelar perkara di Mapolres, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: 4 Kasus Kejahatan Jalanan di Medan yang Jadi Sorotan, Ada Begal dan Pencurian Ban Mobil

Menurutnya, pelaku diduga tidak secara spesifik menargetkan sepeda motor yang akan dicuri.

Mereka langsung beraksi saat ada kesempatan, salah satunya saat kendaraan ditinggal dengan kunci yang masih menempel.

Selain itu, dari penyelidikan sementara, para pelaku spesialis pencurian motor lintas kota.

"Ya, pelaku diindikasikan lintas kota," kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Mobil di Sidoarjo

Sepeda motor hasil curian tersebut, kata Tony, belum sempat dijual oleh para pelaku. Mereka hanya mengganti nomor polisi asli dengan yang palsu agar kendaraannya tidak dikenali korban.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya di mapolres, Jumat (28/7/2023).KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya di mapolres, Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, dari hasil penyelidikan sementara, dua pelaku mengaku beraksi di kawasan Pamarican dengan modus mencongkel jendela rumah lalu mencuri uang, handphone dan sepeda motor jenis Yamaha NMax.

"Kedua pelaku berinisial A dan ES. Mereka saling mengenal," jelasnya.

Sementara tiga pelaku lainnya diketahui sering beraksi di parkiran sepeda motor pusat perbelanjaan.

Dari penangkapan itu, pihaknya telah mengamankan empat sepeda motor.

Para pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com