BANDUNG, KOMPAS.com - A (15), warga Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh pelaku yang dikenalnya lewat Facebook.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, sebelum diberangkatkan korban lebih dulu dibuatkan identitas palsu di wilayah Karawang.
"Betul, dia (korban) kenal di facebook. Janjian ketemu di Karawang," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, pada Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Anak 15 Tahun asal Bandung Jadi Korban TPPO, Dibebankan Utang Rp 3 Juta
Kusworo menduga, alasan korban tersebut dibuatkan identitas palsu, lantaran korban masih di bawah umur.
"Jadi prosesnya adalah anak ini berangkat ke Karawang terlebih dahulu, bertemu dengan orang yang di kenalnya di Facebook, dibuatkan KTP Palsu, kemudian berangkat ke Bangka Belitung, anak ini masih di bawah umur ya," terangnya.
Selain itu, korban juga di iming-imingi pekerjaan yang layak dan upah yang tinggi. Namun, selama satu pekan di Bangka Belitung, korban hanya dipekerjakan sebagai pencari ikan dan dibebankan hutang sebesar Rp 3 juta.
Baca juga: Polresta Yogyakarta Bongkar Kasus TPPO Perempuan di Bawah Umur yang Dijadikan Pemandu Lagu di Sarkem
"Korban ini dijanjikan pekerjaan yang layak di sana dengan upah yang tinggi, namun ternyata hanya diberikan upah Rp 600.000 dan janji pekerjaan yang layak pun tak kunjung datang," ujar Kusworo.
Meski korban mengaku tak mendapatkan ancaman dari orang yang memberangkatkannya tapi dia (korban) tak berani pulang atau melarikan diri, lantaran dijerat utang.
"Dengan jeratan hutang, si anak belum diperbolehkan pulang sampai dengan penghasilannya digunakan untuk membayar utang kembali," terang dia.