BANDUNG BARAT, KOMPAS.com- Izin operasional usaha angkutan kota (angkot) trayek Cililin-Cimahi terancam dicabut setelah tragedi tabrak lari sejumlah kendaraan.
Angkot tersebut ditumpangi oleh pengemudi yang menjalankan kendaraan dengan aksi ugal-ugalan dan pengaruh minuman keras di Jalan Raya Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Senin (31/7/2023).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Barat Fauzan Azima mengatakan, tragedi tabrak lari angkot Cililin-Cimahi yang dikemudikan pemuda 21 tahun ini menjadi peringatan bagi bos angkot agar melakukan evaluasi sebelum diberi sanksi pencabutan izin operasional.
"Kami bakal panggil dulu operator angkutannya, minimal diberikan peringatan dahulu. Kalau terjadi lagi baru kami akan beri tindakan tegas, bisa jadi sampai pencabutan operasional (angkot). Tapi dilihat dulu secara utuh kronologisnya bagaimana," kata Fauzan saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Ugal-ugalan dan Tabrak 4 Sepeda Motor, Pengemudi Angkot Diamuk Massa
Kendaraan yang ditumpangi oleh tiga pemuda itu melaju dengan ugal-ugalan melintas Jalan Raya Batujajar dan masuk ke Jalan Selacau.
Sepanjang jalan itu, angkot tersebut menabrak 4 kendaraan roda dua dan kabur ke sebuah area pertambangan pasir.
Hingga akhirnya ketiga pemuda di dalam angkot itu diburu oleh ratusan warga yang kesal atas aksi ugal-ugalan mereka.
Ketiga pemuda tersebut segera diamankan sebelum habis dihajar massa.
Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi warga, ketiga pemuda termasuk sopir angkot tersebut dalam keadaan mabuk berat.
Diduga mereka sengaja menenggak minuman keras sebelum menjalankan kendaraan angkot.
"Tidak dibenarkan pengemudi angkutan di bawah pengaruh alkohol dan narkotika. Kita akan gandeng BNN KBB, mengecek secara langsung semua pengemudi angkutan umum agar bebas narkotika dan miras," ujar Fauzan.