KOMPAS.com - Sejumlah kelompok masyarakat melaporkan pengamat politik dan akademisi, Rocky Gerung, ke Direskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (3/8/2023).
Rocky dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Sejumlah kelompok yang melaporkan Rocky ke Polda Jabar antara lain Barikade 98, Gerakan Pemuda Marhaenis, Bara JP, BP2MP, Projo Jabar, Pakarang Adat Nusantara, serta Paguyuban penyanyi pop Sunda dan acting Kota Bandung.
Awalnya, Rocky menyinggung langkah Presiden Jokowi yang disebutnya pergi ke China untuk "menawarkan" Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam potongan video acara tersebut yang kemudian ditayangkan di saluran YouTube milik Refly Harun, Rocky melontarkan kata "bajingan" dan "tolol" yang dinilai sebagai makian dan penghinaan terhadap presiden.
"Ini pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan kepada presiden. Penghinaan itu tak bisa dibiarkan karena presiden merupakan hasil proses demokrasi yang dipilih mayoritas masyarakat," kata Ketua Barikade 98 Jabar, Budi Hermansyah, di Bandung, Kamis (3/8/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan soal adanya pengaduan tersebut.
"Pengaduan sudah kami terima. Saat ini masih dilakukan pendalaman," ujar Ibrahim.
Dianggap telah dihina Rocky Gerung oleh sebagian masyarakat, Presiden Jokowi enggan menanggapi hal itu lebih lanjut.
Dia mengaku lebih memilih fokus bekerja ketimbang menyeriusi pernyataan yang dilontarkan Rocky Gerung.
Baca juga: Acara Undang Rocky Gerung Dibatalkan Unair, BEM FISIP Buat Pernyataan Sikap
"Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," ucap Jokowi, saat memberikan keterangan pers di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Pakar hukum dari Dalimunthe dan Tampubolon Laywers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon mengatakan, polisi tak bisa menerima laporan masyarakat atas dugaan kasus penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung.
Pasalnya, menurut Boris, dugaan penghinaan terhadap Jokowi sebagai presiden merupakan kasus delik aduan.
"Sehingga yang harus melapor adalah Pak Jokowi langsung. Bila bukan Presiden Jokowi langsung yang lapor, maka laporan tidak bisa diterima," ungkap Boris.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, berpendapat sama dengan Boris.
Baca juga: Tak Ada Niat Laporkan Rocky Gerung ke Polisi, Gibran: Kurang Kerjaan