BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang selebritis Instagram (selebgram) warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Bandung.
Perempuan berinisial SN (26) tersebut menjadi brand ambassador atau mempromosikan situs judi online.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, SN mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.
Baca juga: Ibu di Tasikmalaya Gantung Diri Diduga karena Anaknya Kecanduan Judi Online
SN, kata dia, melakukan promosi dengan menggunakan bikin bertuliskan situs judi online tersebut kemudian menari sambil menarasikan kemudahan situs judi online tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link dimana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online itu," katanya ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (16/8/2023).
Pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, lantaran di wilayah hukum Polresta Bandung kerap terjadi kasus kriminal yang disebabkan karena situs judi online.
"Karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online, seperti ikut judi online uangnya habis dan akhirnya merampok, dan mencuri sehingga kami lakukan penyelidikan secara intens," terangnya.
Tidak hanya mengamankan brand ambassador, jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan dua orang admin berinisial GR (34) dan MAG (23).
Baca juga: Diretas, Situs Dishub Kukar Promosikan Judi Online
SN, kata Kusworo, telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak satu tahun yang lalu.
Dalam sebulan SN bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp 4,5 juta.
Penghasilan tersebut, sambung Kusworo, didapatkannya dari admin situs judi online itu.
"Kalau SN penghasilan bisa jutaan rupiah karena setiap harinya bisa diumumkan nomer yang keluar. Tapi, antara admin dan Brand Ambasador, kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang," tuturnya.