Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Warga Binaan Lapas Cirebon yang "Merdeka" pada Hari Kemerdekaan

Kompas.com - 18/08/2023, 10:40 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Yana (50), pria asal Kota Bandung, Jawa Barat, salah satu dari ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi pada HUT Ke-78 RI.

Berkat Remisi Umum (RU) kategori II yang diterimanya, Yana berhak bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cirebon.

Yana menerima Surat Keputusan (SK) remisi dari Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, yang disaksikan oleh Kepala Lapas Cirebon, Kadiyono, di Stadion Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, usai upacara pengibaran bendera merah putih, Kamis (17/8/2023).

Sebelumnya, Yana divonis 12 tahun penjara pada tahun 2015 silam akibat terjerat kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

"Setelah dipotong remisi selama di lapas, hukuman saya hanya 8 tahun," kata Yana, dikutip dari TribunCirebon.com.

Baca juga: 1.176 Napi di Kabupaten Bogor Dapat Remisi, 24 Lainnya Langsung Bebas

Merdeka di hari kemerdekaan

Usai dibebaskan, Yana mengaku ingin melupakan masa lalunya dan menjadikan pengalamannya selama di penjara sebagai pelajaran.

"Senang (dibebaskan), karena berbarengan dengan hari kemerdekaan, itu seakan-akan saya merasa merdeka," ujar Yana.

Yana mengatakan, dia menerima berbagai pembinaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

"Di dalam juga alhamdulillah lancar, tidak pernah menerima sesuatu apa pun dari petugas di sini," ucap Yana.

Yana pun berencana membuka kembali usahanya sebagai tukang rongsok yang sempat dijalankan oleh sang istri selama dia dipenjara.

Baca juga: 122 Narapidana Korupsi di Sulsel Dapat Remisi HUT Ke-78 RI

"Jadi usahanya daur ulang besi menjadi utuh lagi," ungkapnya.

Total remisi variatif

Kepala Lapas Cirebon, Kadiyono memaparkan, 722 warga binaan Lapas Kelas I Cirebon mendapat remisi pada HUT Ke-78 RI.

Total remisi yang diberikan pun bervariatif, mulai dari satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung dibebaskan.

Dia menjelaskan, 715 orang menerima RU I namun tidak dibebaskan, sedangkan 7 orang lainnya dinyatakan bebas, namun baru 4 orang yang langsung dibebaskan pada Kamis (17/8/2023).

"3 orang lainnya harus menjalani pidana lanjutan, karena denda belum dibayar, sehingga dijalankan dengan pidana," jelasnya.

Baca juga: Dapat Remisi HUT Ke-78 RI, Napiter Perempuan di Gunungkidul Langsung Bebas

Dia menerangkan, dari 722 warga binaan yang mendapat remisi, 298 orang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, sementara sisanya terlibat kasus asusila, pencurian, dan lainnya.

"Potongannya macam-macam, jadi untuk RU 1 yang dipotong satu bulan ada 53 orang, dua bulan ada 92 orang, tiga bulan ada 181 orang, empat bulan ada 190 orang, lima bulan ada 111 orang, dan 6 bulan ada 88 orang, sehingga totalnya 715 orang," beber Kadiyono.

"RU 2, tiga bulan 2 orang, lima bulan 2 orang, dan enam bulan 3 orang," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul "Kisah Yana Bebas Pada Hari Kemerdekaan Setelah Ditahan Sejak 8 Tahun Lalu di Lapas Cirebon"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com