KUNINGAN, KOMPAS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Kuningan Jawa Barat, kembali meringkus seorang buruh yang mencabuli bocah penyandang disabilitas. Pelaku berusia 32 tahun ini merupakan tetangga korban.
AKBP Willy Andrian Kapolres Kuningan menerangkan, tindakan jahat ini dilakukan pria berinisial W pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tersangka W ini, memanfatkan kondisi rentan korban yang berkebutuhan khusus (tuna wicara dan tuna rungu) untuk melakukan pencabulan,” kata Willy dalam gelar perkara di Mapolres Kuningan pada Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Modus Bermain Kucing dan Ikan, Buruh 52 Tahun Cabuli 3 Anak, Korban Trauma
Setelah melakukan tindakan keji berupa pencabulan, W kemudian menyuruh korban pulang ke rumah.
Saat hendak dimandikan oleh orangtuanya, korban menangis dan menunjukan ekspresi kesakitan di bagian kemaluannya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, ibu kandung korban juga melihat ada bercak darah yang menempel di celana dalam anak korban. Ibu yang curiga terus berusaha mencaritahu apa yang dialami anaknya.
“Korban menangis menujukan ekspresi kesakitan sehingga menolak dimandikan. Merasa curiga dengan yang dialami anaknya, sang ibu memeriksakan bidan. Dan hasilnya korban mengalami pelecehan seksual hingga luka-luka,” tambah Anggi.
Ibu korban langsung menaruh curiga kepada tersangka W lantaran pada hari yang sama, korban bermain di rumah tersangka.
Ibu korban langsung menujukan foto tersangka W kepada anaknya, dan korban membenarkan W yang melakukan pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Wakepsek SMK Negeri di Tapanuli Utara Cabuli Siswa di Sekolah
Tak butuh waktu lama, orangtua yang murka, langsung melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian. Hanya hitungan beberapa saat, petugas kepolisian langsung meringkus W di rumahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya, W terancam pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan anak, serta ditambah satu pertiga dengan ancaman maksimal hingga di atas 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.