Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan terhadap Walkot Depok soal SDN Pondok Cina 1 Ditolak PTUN Bandung

Kompas.com - 15/09/2023, 14:07 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum orangtua siswa SDN Pondok Cina 1 Kota Depok, Francine Widjodo, masih menimbang upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan mereka.

Diketahui, penolakan ini tertuang dalam amar putusan nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG secara elektronik (e-court) pada Senin (11/9/2023).

Majelis Hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Wali Kota Depok selaku tergugat, dengan menyatakan gugatan para penggugat prematur.

Baca juga: Sempat Dipindahkan, Siswa SDN Pondok Cina 01 Sudah Kembali Belajar di Sekolah Lama

"Para Penggugat bersama kuasa hukum dari Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH PSI, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, mempertimbangkan untuk melakukan banding," ujarnya saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).

Dia menilai, putusan PTUN Bandung terkait gugatan ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi para penggugat. Menurutnya, majelis hakim perlu melihat lebih dalam obyek gugatan yang dilayangkan oleh para penggugat.

Baca juga: Polemik Relokasi SDN Pondok Cina, Ridwan Kamil Tunda Dana Bantuan Pembangunan Masjid Raya Depok

Disebutkannya, ada tiga gugatan yang dilayangkan. Pertama soal Surat Keputusan berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah.

Kedua, Surat Keputusan berupa surat nomor 953/608-BKD tanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1.

Ketiga, tindakan pemerintahan berupa penerbitan kedua persetujuan tersebut hingga perintah pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 pada 11 Desember 2022 yang seluruhnya dilakukan Wali Kota Depok.

"Tidak diterimanya gugatan tersebut secara faktual telah menunjukkan bahwa Majelis Hakim PTUN Bandung tidak komprehensif dalam mempertimbangkan ketiga objek gugatan dan dalil-dalil yang diuraikan oleh para penggugat," katanya.

Sementara itu, salah satu orangtua siswa SDN Pondok Cina 1, Cicih Kurnaesih, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang menolak gugatannya.

"Kami orangtua siswa sangat kecewa dengan amar putusan PTUN Bandung. Ini membuat kita terkejut putusannya justru semata-mata mengedepankan hal-hal yang sifatnya administratif dibandingkan rasa keadilan itu sendiri," katanya.

Menurutnya, upaya perlawanan yang dilakukannya ini sia-sia bila majelis hakim hanya mempersoalkan hal yang bersifat administratif ketimbang rasa keadilan bagi siswa-siswa SDN Pondok Cina 1.

"Untuk itu, kami akan menempuh upaya-upaya konstitusional lainnya agar siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya tanpa direlokasi," kata Cicih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com