Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul 2 SK Berbeda soal Daftar 6 Pj Kepala Daerah, Pemprov Jabar Buka Suara

Kompas.com - 18/09/2023, 14:05 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Muncul dua salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di media sosial terkait daftar penetapan enam penjabat (Pj) wali kota dan bupati di Jawa Barat yang akan dilantik pada 20 September 2023.

Pada surat bernomor 100.2.1.3/6201/OTDA, terdapat perbedaan dua nama calon Pj Wali Kota Sukabumi dan Pj Bupati Purwakarta dengan yang diumumkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin.

Dalam surat itu, disebutkan Dida Sembada akan dilantik sebagai Pj Wali Kota Sukabumi. Kemudian Muhammad Taufiq Budi Santoso akan menjabat sebagai Pj Bupati Purwakarta.

Dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) daftar enam Penjabat (Pj) Wali Kota/Bupati di Jawa Barat.Kompas.com/Istimewa Dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) daftar enam Penjabat (Pj) Wali Kota/Bupati di Jawa Barat.

Baca juga: Bambang Tirtoyuliono Kaget Ditunjuk Jadi Pj Wali Kota Bandung

Sebelumnya diketahui, Bey mengatakan, enam kepala daerah yang akan dilantik yakni Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.

Lalu, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latief, Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, dan Pj Bupati Purwakarta Benny Irwan.

Menanggapi hal ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menerangkan, enam Pj Wali Kota/Bupati yang akan dilantik yakni sesuai dengan yang diumumkan oleh Pj Gubernur Jabar beberapa waktu lalu.

Dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) daftar enam Penjabat (Pj) Wali Kota/Bupati di Jawa Barat.Kompas.com/Istimewa Dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) daftar enam Penjabat (Pj) Wali Kota/Bupati di Jawa Barat.

Menurutnya, keenam Pj kepala daerah yang akan dilantik sudah berdasarkan SK yang diterima oleh Pemprov Jabar dari Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (15/9/2023).

"Itu isinya sama yang disampaikan Pak Penjabat Gubernur, karena Penjabat menyampaikan itu sudah menerima surat salinan keputusan menterinya. Kami Pemerintah Provinsi berpegangan kepada surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterima," ucap Dedi saat dihubungi, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Pj Gubernur Jabar: Harga Beras Naik Salah Satunya karena Kekeringan

Selain dari itu, pihaknya memastikan tidak akan menindaklanjutinya. Menurut dia, surat yang diterima Pemprov Jabar dari Kemendagri tidak ada yang berbeda.

"Jadi tidak ada yang berbeda, kami hanya menerima surat, yang surat itu sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut semua namanya sesuai dengan yang diumumkan Pak Penjabat Gubernur," kata Dedi.

Dedi menambahkan, saat ini Pemprov Jabar sedang mempersiapkan pelantikan terhadap enam Pj kepala daerah di Gedung Sate.

Bahkan, undangannya sudah disebar ke forkopimda kota dan kabupaten. Termasuk pihak yang akan dilantik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com