BANDUNG, KOMPAS.com - Setelah dua tahun proses penyelidikan, tabir kasus pembunuhan ibu dan anak akhirnya mulai terkuak. Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya tersangka Yosep yang diumumkan kepolisia pada Selasa, (17/10/2023).
Penetapan tersangka Yosep ini diperkuat oleh keterangan tersangka M Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri serta mengajukan dirinya sebagai justice colaborator (JC).
Tak hanya itu, bercak darah di baju yang dikenakan Yosep pada saat kejadian pun memperkuat status Yosep sebagai tersangka. Dari hasil uji lab yang dilakukan polisi, percikan darah tersebut identik dengan deoxyribonucleic acid atau asam deoksiribonukleat (DNA) dari korban.
Lantas mengapa setelah dua tahun polisi baru bisa menetapkan Yosep sebagai tersangka?
Baca juga: Percikan Darah di Baju Yosep Identik dengan DNA Korban Pembunuhan Subang
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyebut bahwa dalam penetapan tersangka ini pihaknya perlu mendapatkan alat bukti lainnya.
"Kan kita perlu alat bukti lain," kata Surawan.
Selain keterangan tersangka Danu dan percikan darah di baju tersangka Yosep, keterangan para saksi lainnya pun menjadi salah satu yang menguatkan polisi untuk menetapkan Yosep menjadi tersangka.
"Keterangan-keterangan saksi yang melihat yang bersangkutan (yosep) berada di TKP," pungkasnya.
Dari peran yang disampaikan Surawan, pada saat kejadian tersangka Danu menemani tersangka Yosep ke tempat kejadian, Yosep juga sempat memerintahkan tersangka Danu untuk mengambilkan golok dan menunggu di garasi rumah korban.
Golok yang merupakan salah satu barang bukti yang disebut tersebut saat ini masih dilakukan pencarian oleh penyidik.
Setelah itu, tersangka Danu tidak tahu lagi yang diperbuat tersangka Yosep setelah memberikan golok. Dia hanya mengaku telah mendengar teriakan dari korban Amel.
"Setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel ini, kemudian dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ucap Surawan beberapa waktu lalu.
Meski begitu, tidak dijelaskan secara rinci orang yang disebut sebagai 'pelaku lain' ini. Cerita yang diungkapkan Danu hingga kini belum mau diakui Yosep.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pihak kepolisian telah memperoleh alat bukti yang cukup, karenanya meski Yosep tetap kekeuh dengan keterangannnya yang tidak terlibat dalam pembunuhan Tuti (55) yang merupakan istri dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23), alat bukti yang didapatkan kepolisian cukup kuat mengarah pada tersangka.
"Pada prinsipnya, kita tidak mengejar pengakuan karena alat bukti yang diperoleh oleh penyidikan dalam kasus ini sudah cukup berupa alat bukti yang didasari scientific identification, jadi itu cukup kuat untuk mengarah kepada tersangka tersebut," ucap Ibrahim.
Baca juga: Polisi Sebut Kantongi Bukti Kuat Meski 4 Tersangka Bantah Terlibat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar telah menetepakan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Para tersangka diketahui bernama M Ramdanu alias Danu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Yosep dan Danu saat ini telah dilakukan penahanan, sementara ketiga tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan mendalam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.